









Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menghadiri kegiatan Halal Bihalal yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Bengkulu pada Selasa, 7 April 2026, bertempat di Hotel Mercure Bengkulu.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Pande Made Handika Riady, bersama Tim Kerja Bidang Pelayanan AHU sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan sinergi antara instansi pemerintah dan organisasi profesi di bidang pertanahan. Selain sebagai ajang silaturahmi, kegiatan juga dirangkaikan dengan sosialisasi Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 1/SE-UK.01.01/2026 terkait penyelesaian hambatan layanan pengukuran dan pemetaan, serta Peraturan IPPAT mengenai magang dan tata cara pemberian Satuan Kredit Kegiatan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan AHU, Pande Made Handika Riady, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mempererat kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum di bidang pertanahan.
“Melalui kegiatan ini, kami melihat pentingnya sinergi yang berkelanjutan antara Kanwil Kemenkum Bengkulu, Kanwil ATR/BPN, dan IPPAT. Kolaborasi ini diharapkan mampu mendorong peningkatan profesionalisme serta kualitas pelayanan publik, khususnya dalam mendukung transformasi digital di bidang pertanahan,” ujar Pande Made Handika Riady.
Ia juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Bengkulu akan terus mendukung upaya-upaya peningkatan pelayanan hukum melalui kerja sama lintas sektor demi terciptanya layanan yang lebih efektif dan responsif bagi masyarakat.
Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi lintas sektor serta mendorong peningkatan kualitas layanan pertanahan yang lebih optimal di Provinsi Bengkulu.


#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi

LEBONG — Dalam upaya nyata melindungi kekayaan budaya lokal dan mendongkrak perekonomian daerah, Kementerian Hukum bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lebong resmi mengajukan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk produk unggulan kebanggaan daerah, Batik Telebong.
Langkah bersejarah ini berlangsung dalam rangkaian pendampingan yang dilaksanakan pada Rabu hingga Jumat, 1–3 April 2026, yang berpusat di beberapa titik strategis Kabupaten Lebong, termasuk Kantor Bupati dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM).
Kegiatan pendampingan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum, Nova Harneli, beserta Tim Kerja Bidang Pelayanan KI. Proses diawali dengan pemeriksaan detail kelengkapan berkas permohonan yang telah disiapkan oleh Disperindagkop UKM Kabupaten Lebong.
Menariknya, permohonan pendaftaran ini tidak hanya diurus di atas kertas, tetapi disaksikan langsung oleh Bupati Lebong, H. Azhari, S.H., M.H., didampingi oleh Ketua Dekranasda Kabupaten Lebong, Dian Rismawati Azhari. Kehadiran para pucuk pimpinan daerah ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Lebong dalam memberikan perlindungan hukum serta menjaga keaslian reputasi Batik Telebong.
"Pendaftaran Indikasi Geografis ini merupakan langkah strategis perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah, sekaligus menjaga keaslian dan reputasi Batik Telebong sebagai warisan budaya lokal agar tidak diklaim pihak lain," tegas Nova Harneli Kabid Kekayaan Intelektual
Selain fokus pada pengakuan hak atas Batik Telebong, Tim Pelayanan KI Kemenkum juga memperluas cakupan perlindungan kekayaan intelektual di Bumi Swarang Patang Stumang tersebut.
Tim bergerak melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Lebong. Koordinasi ini bertujuan untuk menginventarisasi lagu-lagu daerah khas Lebong agar dapat segera dicatatkan ke dalam sistem Hak Cipta maupun Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Langkah ini diharapkan mampu memproteksi karya seni dan tradisi lisan Lebong dari ancaman kepunahan atau eksploitasi tanpa izin.
Pendaftaran ini diharapkan menjadi gerbang awal bagi pengrajin Batik Telebong untuk memperoleh pengakuan resmi yang berdampak langsung pada peningkatan nilai jual dan perluasan akses pasar. Namun, proses ini belumlah usai. Terdapat beberapa tindak lanjut yang akan segera dieksekusi:
Sinergi apik antara Kemenkum Bengkulu dengan Pemkab Lebong dan masyarakat ini menjadi angin segar bagi pelestarian budaya. Ke depannya, Batik Telebong tidak hanya diakui secara legal, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi kreatif di Kabupaten Lebong. (HUMAS_PASTI_PADEK)
#KementerianHukum #KemenkumRI #KemenkumBengkulu #KanwilKemenkumBengkulu #PenuhCeria #PASTIPADEK #LayananHukumMakinMudah #Zulhairi



Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Tim Analis Hukum melaksanakan kegiatan Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Rekomendasi Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Tanah di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu, Selasa (07/04/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Tim diterima langsung oleh Plt. Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu, M. Ikhwan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Koordinator Jabatan Fungsional Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Oliver Sitanggang, Analis Hukum Ahli Muda Radi Meydiansah, serta Analis Hukum Ahli Pertama Adi Haryanto.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Analis Hukum menyampaikan hasil rekomendasi analisis dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Disampaikan bahwa Perda tersebut merupakan instrumen hukum yang memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya air tanah di Provinsi Bengkulu. Secara substansi, Perda telah memuat prinsip-prinsip dasar pengelolaan air tanah yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
Namun demikian, hasil analisis dan evaluasi menunjukkan bahwa Perda tersebut belum sepenuhnya selaras dengan perkembangan hukum nasional dan kebijakan pemerintah terkini. Beberapa pasal diketahui masih merujuk pada peraturan perundang-undangan yang telah dicabut atau diubah.
Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu disesuaikan dengan sistem perizinan modern berbasis risiko melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Tim juga menemukan sejumlah kendala dalam implementasi Perda, di antaranya belum diterbitkannya Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksana, belum optimalnya koordinasi antarinstansi, lemahnya pengawasan dan pelaporan, serta masih rendahnya kesadaran masyarakat terkait pentingnya perizinan dan konservasi air tanah.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu, M. Ikhwan, menyambut baik kegiatan analisis dan evaluasi Peraturan Daerah yang telah dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna menindaklanjuti hasil rekomendasi yang telah disampaikan.
Melalui kegiatan ini diharapkan Perda Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Tanah dapat semakin relevan dengan perkembangan regulasi nasional, sekaligus mendukung pengelolaan air tanah yang lebih efektif, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
|
|
|
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUMPROVINSI BENGKULU |
||||||
| Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225 | ||
| +685133444450 | ||
| Email Kehumasan | ||
| kanwilbengkulu@kemenkum.go.id | ||
| Email Pengaduan | ||
| kanwilbengkulu@kemenkum.go.id |