
Rejang Lebong – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Tim Fungsional Penyuluh Hukum turut berpartisipasi dalam Rapat Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 Tingkat Kabupaten Rejang Lebong, yang berlangsung pada Selasa, 22 April 2025 bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
Rapat ini dipimpin oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Rejang Lebong, Pranoto, S.H., M.Si., selaku Ketua Panselda PJA Kabupaten Rejang Lebong. Agenda utama kegiatan adalah melakukan seleksi administrasi dan penilaian substansi terhadap calon peserta PJA dari wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Sebanyak delapan peserta mengikuti proses seleksi, yaitu:
1. Fauzi Eka Putra (Lurah Air Putih Lama),
2. H. Bahri (Kepala Desa Suban Ayam),
3. Putra Jaya (Kepala Desa Batu Dewa),
4. Agusman (Kepala Desa Rimbo Recap),
5. Jemingan (Kepala Desa Teladan),
6. Sujoko Fitraono (Kepala Desa Suka Marga),
7. Pati Nasarani (Kepala Desa Turan Baru),
8. Bambang Irawan (Kepala Desa Tanjung Dalam).
Adapun Dua aspek utama yang menjadi dasar seleksi meliputi Penilaian Administrasi, melalui verifikasi kelengkapan dokumen peserta seperti KTP, foto, SK pengangkatan, SK Posbakum, serta dokumen lain yang diunggah melalui aplikasi PJA dan Penilaian Substansi, berdasarkan pengalaman peserta dalam menangani sengketa melalui mediasi. Bukti yang dinilai mencakup narasi kasus, dokumentasi video mediasi, pranala/link, serta pemberitaan di media sosial.
Rapat dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan instansi terkait, di antaranya Suradi, S.P., M.Si (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), Indra Hadi Winata, S.H., M.T (Kepala Bagian Hukum Setda), Arizel Saputra (Kepala Bagian Pemerintahan Setda), Ferawati, S.H. (Subkoordinator Dokumentasi dan Informasi Bagian Hukum), Cekra Fajriansyah Putra, S.H. (Subkoordinator Bantuan Hukum Setda) beserta Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu (Fajri Alamsah, Yatna, Eliya Mayang Sari).
Dari hasil penilaian, Panselda menyatakan bahwa seluruh peserta memenuhi kriteria dan direkomendasikan untuk mengikuti tahap selanjutnya, yaitu Peacemaker Training yang akan dilaksanakan secara daring pada tanggal 20 hingga 22 Mei 2025. Rekomendasi ini dituangkan secara resmi dalam Berita Acara dan telah ditandatangani oleh seluruh anggota Panselda.
Keterlibatan Kanwil Kemenkum Bengkulu dalam kegiatan ini menjadi wujud sinergi antarinstansi dalam mendorong penyelesaian sengketa berbasis mediasi dan pendekatan damai. PJA menjadi ruang apresiasi bagi para kepala desa dan lurah yang telah berkontribusi dalam mewujudkan keadilan restoratif di tengah masyarakat. (HUMAS/ed.JE)


