
Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan Administrasi Hukum Umum, khususnya di bidang kenotariatan. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi dan konsultasi teknis ke Bagian Kenotariatan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kamis (22/1/26).
Kegiatan yang berlangsung di Bagian Kenotariatan Ditjen AHU ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Pande Made Handika Riady, bersama Tim Kerja Bidang Pelayanan AHU. Koordinasi ini bertujuan untuk membahas serta mencari solusi atas berbagai kendala teknis dan administratif layanan kenotariatan yang dihadapi di wilayah Bengkulu.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Kanwil Bengkulu menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang selama ini muncul di lapangan, mulai dari kendala pembaruan akun notaris hingga isu kelembagaan pengawasan notaris. Melalui diskusi yang konstruktif, pihak Bagian Kenotariatan Ditjen AHU memberikan arahan dan penjelasan teknis sebagai langkah penyelesaian atas permasalahan tersebut.
Beberapa poin penting yang dihasilkan antara lain terkait pembaruan akun notaris yang mengalami kendala teknis, yang selanjutnya akan dieskalasi ke Bagian Teknologi Informasi Ditjen AHU untuk segera dilakukan perbaikan sistem. Selain itu, dibahas pula mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Majelis Pengawas Wilayah (MPW) yang merangkap sebagai anggota Majelis Kehormatan Notaris (MKN), di mana pelantikan PAW dimungkinkan untuk dilaksanakan di Kantor Wilayah setelah adanya kesepakatan dengan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI).
Dalam kesempatan yang sama, Bagian Kenotariatan Ditjen AHU juga menyampaikan bahwa aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengawasan dan Pembinaan Notaris (SIMPADHU) saat ini masih dalam tahap pengembangan dan belum siap untuk diluncurkan. Berbagai isu kenotariatan lainnya turut dibahas secara komprehensif sebagai bagian dari upaya penguatan layanan di daerah.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Bengkulu akan melakukan pemantauan intensif terhadap tiket IT terkait akun notaris, menjalin koordinasi lanjutan dengan Pengurus Wilayah INI Bengkulu, serta menunggu arahan resmi Ditjen AHU terkait implementasi SIMPADHU. Seluruh hasil koordinasi ini akan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan strategis ke depan.
Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan sinergi antara Kanwil Kemenkum Bengkulu dan Ditjen AHU semakin kuat dalam rangka mewujudkan layanan kenotariatan yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (HUMAS_PASTI_PADEK)
#KementerianHukum #KemenkumRI #KemenkumBengkulu #KanwilKemenkumBengkulu #KawasanPenuhCeria #PASTIPADEK #LayananHukumMakinMudah #Zulhairi


