


Bengkulu — Kanwil Kemenkum Bengkulu menyaksikan Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas meresmikan sebanyak 2.015 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Provinsi Kalimantan Selatan. Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Bengkulu Tongam Renikson Silaban beserta jajaran turut mengikuti peresmian tersebut secara virtual melalui Zoom Meeting,Jumat, (30/01/2026).
Dalam sambutannya, Menteri Hukum menegaskan bahwa pembentukan Posbankum bukan sekadar agenda seremonial atau administratif, melainkan merupakan langkah strategis dan mendasar dalam reformasi politik hukum dan birokrasi. Menurutnya, Posbankum menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
“Posbankum merupakan instrumen penting untuk menghadirkan pelayanan hukum yang inklusif, cepat, dan berorientasi pada keadilan substantif. Keadilan tidak hanya berhenti pada aspek prosedural, tetapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, khususnya bagi kelompok rentan dan terpinggirkan,” tegas Menteri Hukum.
Lebih lanjut disampaikan, Posbankum diharapkan menjadi garda terdepan pelayanan hukum di tingkat akar rumput, yang mampu membantu masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum, seperti permasalahan waris, sengketa keluarga, administrasi hukum, serta perkara perdata lainnya yang kerap dihadapi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan Alex Cosmas menyampaikan bahwa penguatan Posbankum akan dilakukan melalui peningkatan kapasitas aparatur desa dan kelurahan, termasuk kepala desa/lurah serta paralegal. Upaya ini bertujuan untuk memperluas jangkauan dan kualitas layanan bantuan hukum secara merata di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.
Menteri Hukum juga menekankan pentingnya sinergi lintas instansi, yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, serta organisasi bantuan hukum. Kolaborasi tersebut dinilai menjadi kunci agar Posbankum tidak hanya hadir secara fisik, tetapi benar-benar berfungsi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan diresmikannya 2.015 Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan ini, Kementerian Hukum menegaskan komitmennya dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat serta memperkuat akses keadilan yang inklusif, cepat, dan berorientasi pada keadilan substantif di Provinsi Kalimantan Selatan.
#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
