
Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual bagi Pemerintah Daerah dan DPRD se-Provinsi Bengkulu, Senin (22/6/2026), bertempat di Aula Kalimantan Hotel Mercure Kota Bengkulu. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong penguatan pelindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) melalui dukungan regulasi daerah yang berkelanjutan.
Rapat koordinasi dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Titik Setiawati, Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Tongam Renikson Silaban, jajaran pejabat Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu, serta Sekretaris Daerah, Kepala Biro Hukum, Kepala Bagian Hukum, perangkat daerah terkait, dan Ketua beserta Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut implementasi Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu dengan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu pada Tahun 2025. Melalui forum ini, Kanwil Kemenkum Bengkulu mendorong lahirnya regulasi daerah yang mampu memberikan landasan hukum bagi pengembangan dan pelindungan Kekayaan Intelektual di daerah.
Kegiatan diawali dengan arahan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia, Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si., yang disampaikan secara daring. Dalam arahannya, Dhahana Putra mengapresiasi inisiatif Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu dalam menggerakkan pembentukan regulasi daerah di bidang Kekayaan Intelektual. Menurutnya, keberadaan Peraturan Daerah dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di daerah, sepanjang disusun sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi, menyampaikan bahwa pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual merupakan langkah strategis dalam mendukung pembangunan daerah berbasis inovasi, kreativitas, serta potensi unggulan masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari percepatan capaian Rencana Aksi Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Tahun 2026.
“Apabila target nasional hingga Triwulan III Tahun 2026 masih berfokus pada penandatanganan Perjanjian Kerja Sama atau Nota Kesepahaman dengan pemerintah daerah, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu telah menyelesaikan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu sejak Tahun 2025. Saat ini, kita telah memasuki tahap implementasi melalui koordinasi pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual bersama pemerintah daerah dan DPRD,” ujar Zulhairi.
Pada sesi materi, Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, memaparkan urgensi pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual, termasuk landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang mendasari pembentukannya. Selain itu, ia juga menjelaskan ruang lingkup pengaturan yang dapat mendukung pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di daerah.
Selanjutnya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Victor Stanny Hamonangan, S.H., M.Hum., memberikan penguatan terkait teknik penyusunan produk hukum daerah, batasan kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur bidang Kekayaan Intelektual, serta praktik-praktik baik pembentukan regulasi serupa yang telah diterapkan di berbagai daerah.
Pelaksanaan kegiatan ini diinisiasi melalui koordinasi teknis Divisi Pelayanan Hukum yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Titik Setiawati, sebagai unit kerja yang membidangi urusan Kekayaan Intelektual di wilayah. Kegiatan tersebut menjadi wujud komitmen Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu untuk memastikan kerja sama yang telah terbangun dengan pemerintah daerah dapat ditindaklanjuti melalui langkah-langkah implementatif yang memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu berhasil memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan Kementerian Hukum dalam mendorong lahirnya regulasi daerah yang mampu mendukung pelindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual. Pemerintah daerah dan DPRD se-Provinsi Bengkulu pun menyambut positif inisiatif tersebut sebagai upaya meningkatkan daya saing daerah, melindungi potensi unggulan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan di Provinsi Bengkulu.





