

Kab. Bengkulu Utara – Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penyelenggaraan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 pada Senin (15/6). Kegiatan dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Argamakmur dan kantor Lembaga Bantuan Hukum Sentra Advokasi Nurani (LBH Santana).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIB Argamakmur, Supangat, Tim Panwasda Bantuan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu yang terdiri dari Abdul Hamid, Adi Haryanto, dan Tri Lestari, pengurus serta advokat LBH Sentra Advokasi Nurani, Wawan Ersanovi dan Nuroni, klien penerima bantuan hukum yang merupakan warga binaan, serta staf pemberi bantuan hukum.
Monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat miskin berjalan sesuai dengan Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum), tepat sasaran, serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Tim Panwasda melakukan kunjungan langsung ke kantor Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi dan melakukan wawancara dengan penerima bantuan hukum dari tiga organisasi bantuan hukum, yaitu LBH Sentra Advokasi Nurani, LBH Bhakti Alumni Unib Cabang Mukomuko, dan LBH Wredatama yang saat ini menjadi warga binaan di Lapas Kelas IIB Argamakmur.
Melalui wawancara tersebut, Tim Panwasda menggali berbagai informasi terkait kualitas pendampingan hukum yang diberikan, kemudahan akses layanan, profesionalitas pelaksana bantuan hukum, serta tingkat kepuasan penerima layanan. Hasil yang diperoleh akan menjadi salah satu indikator dalam penyusunan Indeks Kinerja Pemberi Bantuan Hukum sebagai bahan evaluasi dan pembinaan.
Tim Panwasda menyampaikan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan yang dilakukan secara berkala guna menjaga kualitas layanan bantuan hukum. Selain sebagai instrumen pengawasan, kegiatan ini juga menjadi sarana pembinaan agar pemberi bantuan hukum terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, secara umum pelaksanaan layanan bantuan hukum telah berjalan dengan baik. Namun demikian, Panwasda memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemberi bantuan hukum untuk meningkatkan pelaksanaan kegiatan nonlitigasi, seperti penyuluhan hukum dan kegiatan edukasi hukum lainnya yang dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, Panwasda juga mendorong PBH untuk terus memperkuat administrasi pelaksanaan bantuan hukum serta memastikan seluruh kegiatan dan penggunaan anggaran dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu berharap penyelenggaraan bantuan hukum dapat semakin efektif, berkualitas, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat miskin maupun kelompok rentan dalam memperoleh akses terhadap keadilan.
#KementerianHukum
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#LayananHukumMakinMudah
#KitaMulaiCaraBaru
#PENUHCERIA #CERIA
#Zulhairi
