Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Bengkulu Harmonisasi Raperda Penyesuaian Bentuk Badan Hukum PDAM Tirta Seluma Berkah Menjadi Perumda

1._Kanwil_Kemenkum_Bengkulu_Harmonisasi_Raperda_Penyesuaian_Bentuk_Badan_Hukum_PDAM_Tirta_Seluma_Berkah_Menjadi_Perumda.jpg

Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Seluma Berkah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), pada Rabu (10/06/2026), bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban, dan dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Seluma Dadang Kosasi, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma Nurpadliya, Kepala Bagian Ekonomi Dedi Setiawan, jajaran Pemerintah Kabupaten Seluma, serta Tim Kerja Harmonisasi I Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu.

Dalam sambutannya, Tongam Renikson Silaban menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan rancangan peraturan daerah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dari aspek substansi maupun teknik penyusunan.

Selanjutnya, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Seluma, Dadang Kosasi, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu atas dukungan dan fasilitasi yang diberikan dalam proses harmonisasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa perubahan bentuk badan hukum PDAM Tirta Seluma Berkah menjadi Perusahaan Umum Daerah diharapkan mampu meningkatkan efektivitas, profesionalitas, serta kinerja perusahaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan adanya Peraturan Daerah ini, kami berharap pengelolaan perusahaan daerah dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kabupaten Seluma,” ujarnya.

Dalam pembahasan, Tim Kerja Harmonisasi I Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu menyampaikan sejumlah masukan dan analisis terkait teknik penyusunan maupun substansi materi muatan rancangan peraturan daerah. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah terkait pengaturan modal dasar dan modal disetor yang telah dicantumkan dalam rancangan.

Tim Harmonisasi menjelaskan bahwa modal dasar merupakan kebutuhan modal yang diperlukan perusahaan untuk menjalankan kegiatan usahanya secara optimal, sedangkan modal disetor merupakan penyertaan modal awal yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, diperlukan kajian yang memadai terkait penetapan besaran modal tersebut, termasuk perhitungan aset yang masih dimiliki perusahaan untuk diperhitungkan sebagai bagian dari penyertaan modal daerah.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pembahasan secara mendalam terhadap seluruh materi muatan rancangan peraturan daerah. Pemerintah Kabupaten Seluma menerima berbagai masukan dan saran yang diberikan oleh Tim Harmonisasi sebagai bahan penyempurnaan, baik dari aspek teknik penulisan maupun perbaikan rumusan pasal.

Berdasarkan hasil pembahasan, disimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Seluma Berkah menjadi Perusahaan Umum Daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang setingkat, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Selain itu, rancangan peraturan daerah tersebut telah disepakati oleh seluruh peserta rapat yang ditandai dengan pembubuhan paraf persetujuan pada draf rancangan peraturan daerah serta penandatanganan berita acara hasil harmonisasi. Selanjutnya, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu akan menerbitkan surat selesai harmonisasi sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Seluma dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

2._Kanwil_Kemenkum_Bengkulu_Harmonisasi_Raperda_Penyesuaian_Bentuk_Badan_Hukum_PDAM_Tirta_Seluma_Berkah_Menjadi_Perumda.jpg

3._Kanwil_Kemenkum_Bengkulu_Harmonisasi_Raperda_Penyesuaian_Bentuk_Badan_Hukum_PDAM_Tirta_Seluma_Berkah_Menjadi_Perumda.jpg

4._Kanwil_Kemenkum_Bengkulu_Harmonisasi_Raperda_Penyesuaian_Bentuk_Badan_Hukum_PDAM_Tirta_Seluma_Berkah_Menjadi_Perumda.jpg

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI BENGKULU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   +685133444450
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskemenkumbkl@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilbengkulu@kemenkum.go.id 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BENGKULU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   085133444450
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI