Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Bengkulu Jemput Bola: Lindungi Merek, Dorong Kepatuhan Royalti Musik Pelaku Usaha

 Kanwil_Kemenkum_Bengkulu_Jemput_Bola__Lindungi_Merek_Dorong_Kepatuhan_Royalti_Musik_Pelaku_Usaha_1.pngKanwil_Kemenkum_Bengkulu_Jemput_Bola__Lindungi_Merek_Dorong_Kepatuhan_Royalti_Musik_Pelaku_Usaha_2.pngKanwil_Kemenkum_Bengkulu_Jemput_Bola__Lindungi_Merek_Dorong_Kepatuhan_Royalti_Musik_Pelaku_Usaha_3.pngKanwil_Kemenkum_Bengkulu_Jemput_Bola__Lindungi_Merek_Dorong_Kepatuhan_Royalti_Musik_Pelaku_Usaha_4.pngKanwil_Kemenkum_Bengkulu_Jemput_Bola__Lindungi_Merek_Dorong_Kepatuhan_Royalti_Musik_Pelaku_Usaha_5.pngKanwil_Kemenkum_Bengkulu_Jemput_Bola__Lindungi_Merek_Dorong_Kepatuhan_Royalti_Musik_Pelaku_Usaha_6.png

Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu terus memperkuat pelayanan kekayaan intelektual melalui langkah proaktif di lapangan. Melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Bengkulu melaksanakan penyampaian Surat Imbauan Perpanjangan Jangka Waktu Pelindungan Merek sekaligus koordinasi dengan sejumlah instansi pemerintah daerah guna meningkatkan kepatuhan pembayaran royalti musik dan/atau lagu oleh pelaku usaha di Kota Bengkulu, Selasa (9/6/2026).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Nova Harneli, bersama jajaran Tim Kerja Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual tersebut merupakan bagian dari pemenuhan Rencana Aksi Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Triwulan II Tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan pasca permohonan kekayaan intelektual melalui pendampingan aktif kepada pemegang hak merek serta penguatan sinergi lintas sektor terkait kepatuhan pembayaran royalti musik.

Nova Harneli menjelaskan bahwa penyampaian surat imbauan secara langsung merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memastikan para pemegang hak merek tidak kehilangan hak pelindungan hukum akibat terlambat melakukan perpanjangan.

"Perpanjangan merek bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi upaya menjaga nilai ekonomi dan kepastian hukum atas merek yang telah dibangun. Karena itu, kami hadir langsung untuk mengingatkan dan memberikan pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat," ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mendatangi sejumlah pemegang hak merek yang masa pelindungannya akan berakhir. Mereka antara lain Doni Tanutama selaku pemegang dua hak merek "NIXON", Maria Eka Patri Yulianti selaku pemegang hak merek "MARIE 18 CLINIC" dan "MARIE 18 + LOGO", serta pemegang merek "BATIK BESUREK LIMURA BENGKULU + LOGO".

Selain menyampaikan surat imbauan, tim juga melakukan koordinasi dengan berbagai perangkat daerah untuk memperoleh informasi awal mengenai pelaku usaha yang dalam kegiatan usahanya memanfaatkan musik dan/atau lagu secara komersial. Koordinasi dilakukan dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu, Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, serta Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bengkulu.

Dari hasil koordinasi tersebut diperoleh informasi mengenai potensi pelaku usaha yang berada dalam lingkup pembinaan dan pengawasan masing-masing instansi. Jenis usaha dimaksud antara lain karaoke, restoran, kafe, hotel, klinik kecantikan, spa, pusat kebugaran, hingga lembaga penyiaran radio yang dalam operasionalnya berpotensi menggunakan musik dan/atau lagu untuk kepentingan komersial.

Informasi tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan pemetaan pelaku usaha pengguna komersial musik dan lagu di Provinsi Bengkulu. Pemetaan ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan sosialisasi, edukasi, serta pembinaan guna meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran royalti sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, tim juga menemukan sejumlah kendala di lapangan, di antaranya adanya alamat pemegang hak merek yang sudah tidak sesuai dengan kondisi aktual akibat perpindahan lokasi usaha maupun domisili. Selain itu, data pada sistem informasi merek belum sepenuhnya dilengkapi informasi kontak seperti nomor telepon, WhatsApp, maupun alamat surat elektronik, sehingga penyampaian informasi masih sangat bergantung pada kunjungan langsung.

Meski demikian, kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar serta mendapat respons positif dari instansi pemerintah daerah yang mendukung upaya peningkatan pelayanan kekayaan intelektual di Bengkulu.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan kekayaan intelektual yang lebih proaktif, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Tidak hanya memastikan keberlanjutan pelindungan hak atas merek, tetapi juga mendorong terciptanya ekosistem usaha yang menghargai hak kekayaan intelektual, termasuk pemenuhan kewajiban pembayaran royalti musik dan/atau lagu secara tertib dan bertanggung jawab. (HUMAS_PASTI_CERIA)

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI BENGKULU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   +685133444450
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskemenkumbkl@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilbengkulu@kemenkum.go.id 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BENGKULU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   085133444450
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI