



Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Bengkulu tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dipimpin oleh Kadiv Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, Selasa (9/6), bertempat di Aula Fatmawati Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu.
Hadir dalam kegiatan, Asisten III Sekretariat Daerah Kota Bengkulu Tony Elfian, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bengkulu Achrawi, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bengkulu Nayu Aldila Putri, Kepala Bidang BKPSDM, staf Bagian Hukum Kota Bengkulu, serta Tim Kelompok Kerja Harmonisasi (TKH) III Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu.
Dalam arahannya, Kadiv P3H, Tongam Renikson Silaban menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, serta memiliki materi muatan yang jelas dan dapat dilaksanakan secara efektif.
Pada kesempatan tersebut, Tim TKH III Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu yang dipimpin oleh Hero Herlambang Brata Yudha menyampaikan hasil telaah dan analisis terhadap draf Rancangan Peraturan Wali Kota dimaksud. Berdasarkan hasil pembahasan, tim perancang memberikan sejumlah catatan penting yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kota Bengkulu sebelum rancangan tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Beberapa catatan krusial yang disampaikan antara lain perlunya penyempurnaan ketentuan mengenai kelembagaan Komite Talenta ASN Instansi beserta mekanisme sanksi yang jelas apabila rekomendasi komite tidak dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Selain itu, tim perancang juga menyoroti belum diaturnya secara rinci tahapan lanjutan setelah proses pemetaan talenta, termasuk strategi pengembangan talenta, retensi talenta, serta mekanisme penempatan ASN yang masuk dalam kategori talenta unggul dan kelompok rencana suksesi.
Tidak hanya itu, tim harmonisasi juga meminta dilakukan sinkronisasi terhadap sejumlah norma, dasar hukum operasional, serta nomenklatur jabatan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang manajemen ASN dan kepegawaian. Berdasarkan hasil rapat pengharmonisasian, disepakati bahwa Rancangan Peraturan Wali Kota Bengkulu tentang Manajemen Talenta ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dikembalikan kepada pihak pemrakarsa untuk dilakukan penyempurnaan substansial dan penataan materi muatan secara komprehensif sesuai dengan catatan hasil harmonisasi.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Bengkulu diminta untuk segera melakukan perbaikan terhadap draf rancangan peraturan tersebut dan menyampaikan kembali hasil penyempurnaannya kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu paling lambat dalam waktu lima hari kerja guna dilakukan pembahasan lanjutan. Melalui kegiatan harmonisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu terus berkomitmen mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan profesional.
#KementerianHukum
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#LayananHukumMakinMudah
#KitaMulaiCaraBaru
#PENUHCERIA #CERIA
#Zulhairi
