
Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kaur tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Kabupaten Kaur Tahun 2025–2029, Kamis (11/6), bertempat di Ruang Rapat Divisi Yankum Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, serta dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Kaur, antara lain Plt. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bapperida Kabupaten Kaur, Bagian Hukum Setda Kabupaten Kaur, serta tim perancang peraturan perundang-undangan dari kedua instansi.
Dalam pembukaan rapat, Tongam Renikson Silaban menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, serta memiliki rumusan yang jelas dan dapat dilaksanakan secara efektif.
Selanjutnya, Kepala Bapperida Kabupaten Kaur menyampaikan urgensi penyusunan Raperbup tersebut sebagai pedoman pembangunan kependudukan daerah yang telah disusun berdasarkan dokumen teknis Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Kabupaten Kaur Tahun 2025–2029 dan diselaraskan dengan visi dan misi Bupati Kaur sebagaimana tertuang dalam RPJMD Tahun 2025–2029.
Pada sesi pembahasan, Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu memberikan berbagai masukan dan penyempurnaan, baik dari aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan maupun substansi materi muatan. Beberapa rekomendasi yang disampaikan antara lain perbaikan judul, penyempurnaan konsideran mengingat, penyesuaian beberapa ketentuan dalam pasal, serta penyelarasan istilah dan rumusan norma agar lebih tepat secara hukum dan mudah dipahami.
Melalui diskusi yang konstruktif, seluruh peserta rapat menyepakati hasil harmonisasi dan menerima saran perbaikan yang disampaikan Tim Kerja Harmonisasi. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Rancangan Peraturan Bupati Kaur tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Kabupaten Kaur Tahun 2025–2029 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang setingkat, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Sebagai tindak lanjut, dilakukan pembubuhan paraf persetujuan pada draf Raperbup serta penandatanganan Berita Acara Harmonisasi oleh Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Kaur. Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu juga akan segera menerbitkan surat selesai harmonisasi sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan kepala daerah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan instrumen penting dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Melalui proses harmonisasi ini, kami memastikan bahwa Rancangan Peraturan Bupati telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memiliki kejelasan norma, serta mampu menjadi landasan hukum yang efektif dalam mendukung pembangunan kependudukan di Kabupaten Kaur," ujar Tongam.
Ia berharap Peraturan Bupati yang nantinya ditetapkan dapat menjadi pedoman strategis dalam pelaksanaan pembangunan kependudukan yang terarah, terukur, dan berkelanjutan di Kabupaten Kaur selama periode 2025–2029.



#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#PASTICERIA
#LayananHukumMakinMudah
#KitaMulaiCaraBaru
#Zulhairi
