Informasi Serta Merta adalah informasi yang wajib diumumkan segera tanpa penundaan karena berdampak pada hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Informasi Serta Merta pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu meliputi:
Pengumuman Gangguan Layanan Publik
Gangguan sistem layanan Administrasi Hukum Umum (AHU)
Gangguan sistem layanan Kekayaan Intelektual
Pemeliharaan sistem yang menyebabkan layanan tidak dapat diakses
Penutupan Sementara Layanan
Penutupan kantor akibat bencana alam (banjir, gempa, kebakaran)
Penutupan layanan karena keadaan darurat tertentu
Informasi Keadaan Darurat
Situasi yang mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan kantor
Evakuasi atau pembatasan akses layanan karena kondisi darurat
Perubahan Kebijakan Mendesak
Perubahan regulasi yang berdampak langsung pada masyarakat dan perlu segera diketahui
Penyesuaian prosedur layanan yang berlaku efektif dalam waktu dekat
Peringatan atau Imbauan Resmi
Imbauan kewaspadaan terhadap penipuan yang mengatasnamakan layanan Kanwil
Pemberitahuan penting terkait perlindungan data atau keamanan layanan publik
