PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik pada suatu badan publik. PPID dibentuk sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Keberadaan PPID bertujuan untuk menjamin hak setiap warga negara dalam memperoleh informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, serta untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.

Dalam menjalankan tugasnya, PPID memiliki fungsi antara lain:

  • Mengelola dan mendokumentasikan informasi publik

  • Menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat

  • Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan

  • Menetapkan dan mengumumkan Daftar Informasi Publik (DIP)

  • Menangani permohonan informasi, keberatan, serta koordinasi penyelesaian sengketa informasi

Melalui PPID, badan publik diharapkan dapat memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana, sebagaimana prinsip yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Untuk mengajukan permohonan informasi publik melalui PPID, pemohon perlu memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Persyaratan Administratif

  • Mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik

  • Melampirkan fotokopi identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor)

  • Mencantumkan alamat dan/atau nomor kontak yang dapat dihubungi

  • Menjelaskan informasi yang diminta secara jelas dan rinci

  • Menyebutkan tujuan penggunaan informasi (sesuai ketentuan)

Bagi Pemohon Badan Hukum/Organisasi

  • Melampirkan akta pendirian atau dokumen legalitas organisasi

  • Surat kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain

  • Identitas pengurus atau penanggung jawab

Permohonan informasi publik kepada PPID dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan pelaksanaannya.

Adapun ketentuan permohonan informasi adalah sebagai berikut:

Hak Pemohon

  • Setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh informasi publik

  • Pemohon berhak mengetahui alasan penolakan apabila permohonan tidak dapat dipenuhi

  • Pemohon berhak mengajukan keberatan dan sengketa informasi sesuai mekanisme yang berlaku

Batas Waktu Pelayanan

  • PPID wajib memberikan tanggapan atas permohonan informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima

  • Dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon 

Informasi yang Dapat Diberikan

  • Informasi yang termasuk kategori informasi publik terbuka

  • Informasi yang tersedia dan dikuasai oleh badan publik

  • Informasi yang tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan

Informasi yang Dikecualikan

  • Informasi dapat tidak diberikan apabila termasuk dalam kategori yang dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi, seperti:

  • Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum

  • Informasi yang mengganggu perlindungan hak kekayaan intelektual

  • Informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara

  • Informasi yang mengungkap rahasia pribadi

Tata Cara Permohonan Informasi

Pelayanan informasi publik melalui PPID pada prinsipnya tidak dipungut biaya (gratis), sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketentuan Biaya:

Gratis

  • Pendaftaran dan pengajuan permohonan informasi.

  • Penelusuran dan pencarian dokumen.

  • Konsultasi atau klarifikasi informasi.

Dikenakan Biaya (Jika Ada) Biaya hanya dibebankan apabila diperlukan:

  • Penggandaan dokumen (fotokopi/print out).

  • Perekaman atau penyalinan data ke media penyimpanan (CD/flashdisk).

  • Pengiriman dokumen melalui jasa pos atau kurir.

Besaran biaya disesuaikan dengan tarif riil penggandaan atau pengiriman dan dibayarkan langsung oleh pemohon sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing badan publik.

Tata Cara Permohonan Informasi

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang dapat mengajukan permohonan informasi publik adalah:

Warga Negara Indonesia (Perorangan)

Setiap WNI berhak mengajukan permohonan informasi publik kepada badan publik tanpa harus memberikan alasan khusus, sepanjang memenuhi persyaratan administrasi.

Kelompok Orang

Sekelompok warga negara yang memiliki kepentingan yang sama terhadap suatu informasi dapat mengajukan permohonan secara bersama-sama.

Badan Hukum Indonesia seperti:

  • Organisasi kemasyarakatan

  • Lembaga swadaya masyarakat (LSM)

  • Yayasan

  • Perusahaan

  • Perguruan tinggi

Permohonan dapat diajukan langsung atau melalui kuasa yang sah.

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI BENGKULU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   +685133444450
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbengkulu@kemenkum.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilbengkulu@kemenkum.go.id 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BENGKULU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   085133444450
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI