Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik pada suatu badan publik. PPID dibentuk sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Keberadaan PPID bertujuan untuk menjamin hak setiap warga negara dalam memperoleh informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, serta untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
Dalam menjalankan tugasnya, PPID memiliki fungsi antara lain:
Mengelola dan mendokumentasikan informasi publik
Menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat
Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan
Menetapkan dan mengumumkan Daftar Informasi Publik (DIP)
Menangani permohonan informasi, keberatan, serta koordinasi penyelesaian sengketa informasi
Melalui PPID, badan publik diharapkan dapat memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana, sebagaimana prinsip yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk mengajukan permohonan informasi publik melalui PPID, pemohon perlu memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Persyaratan Administratif
Mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik
Melampirkan fotokopi identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor)
Mencantumkan alamat dan/atau nomor kontak yang dapat dihubungi
Menjelaskan informasi yang diminta secara jelas dan rinci
Menyebutkan tujuan penggunaan informasi (sesuai ketentuan)
Bagi Pemohon Badan Hukum/Organisasi
Melampirkan akta pendirian atau dokumen legalitas organisasi
Surat kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain
Identitas pengurus atau penanggung jawab
Permohonan informasi publik kepada PPID dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan pelaksanaannya.
Adapun ketentuan permohonan informasi adalah sebagai berikut:
Hak Pemohon
Setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh informasi publik
Pemohon berhak mengetahui alasan penolakan apabila permohonan tidak dapat dipenuhi
Pemohon berhak mengajukan keberatan dan sengketa informasi sesuai mekanisme yang berlaku
Batas Waktu Pelayanan
PPID wajib memberikan tanggapan atas permohonan informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima
Dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon
Informasi yang Dapat Diberikan
Informasi yang termasuk kategori informasi publik terbuka
Informasi yang tersedia dan dikuasai oleh badan publik
Informasi yang tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan
Informasi yang Dikecualikan
Informasi dapat tidak diberikan apabila termasuk dalam kategori yang dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi, seperti:
Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum
Informasi yang mengganggu perlindungan hak kekayaan intelektual
Informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara
Informasi yang mengungkap rahasia pribadi
Pelayanan informasi publik melalui PPID pada prinsipnya tidak dipungut biaya (gratis), sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketentuan Biaya:
Gratis
Pendaftaran dan pengajuan permohonan informasi.
Penelusuran dan pencarian dokumen.
Konsultasi atau klarifikasi informasi.
Dikenakan Biaya (Jika Ada) Biaya hanya dibebankan apabila diperlukan:
Penggandaan dokumen (fotokopi/print out).
Perekaman atau penyalinan data ke media penyimpanan (CD/flashdisk).
Pengiriman dokumen melalui jasa pos atau kurir.
Besaran biaya disesuaikan dengan tarif riil penggandaan atau pengiriman dan dibayarkan langsung oleh pemohon sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing badan publik.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang dapat mengajukan permohonan informasi publik adalah:
Warga Negara Indonesia (Perorangan)
Setiap WNI berhak mengajukan permohonan informasi publik kepada badan publik tanpa harus memberikan alasan khusus, sepanjang memenuhi persyaratan administrasi.
Kelompok Orang
Sekelompok warga negara yang memiliki kepentingan yang sama terhadap suatu informasi dapat mengajukan permohonan secara bersama-sama.
Badan Hukum Indonesia seperti:
Organisasi kemasyarakatan
Lembaga swadaya masyarakat (LSM)
Yayasan
Perusahaan
Perguruan tinggi
Permohonan dapat diajukan langsung atau melalui kuasa yang sah.
