BERITA UTAMA ::.
Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu Gelar Evaluasi Progres Pelaporan Layanan Posbankum



Bengkulu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar rapat tindak lanjut progres pelaporan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bertempat di Ruang Fatmawati Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Kamis (7/5/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan pelaporan layanan Posbankum serta memperkuat koordinasi dalam peningkatan layanan bantuan hukum kepada masyarakat. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban dan diikuti oleh Tim Penyuluhan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu.
Dalam arahannya, Kadiv P3H menyampaikan pentingnya peningkatan keaktifan pelaporan dari setiap Posbankum desa dan kelurahan. Pelaporan layanan Posbankum dilakukan melalui tautan yang telah disediakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai bahan evaluasi pimpinan dalam melihat efektivitas dan manfaat layanan Posbankum di tengah masyarakat “Melalui laporan tersebut dapat diketahui sejauh mana layanan Posbankum dimanfaatkan masyarakat serta berapa banyak layanan yang telah diberikan,” ujar Tongam.
Selain itu, Kadiv P3H juga menekankan pentingnya peran aktif para penyuluh hukum dalam membangun komunikasi dan mentoring dengan penggerak Posbankum di setiap desa dan kelurahan. Hal ini dilakukan agar setiap kendala yang ditemukan dapat segera diberikan solusi oleh PIC penyuluh hukum.
Dalam rapat tersebut juga dilaksanakan diskusi dan tanya jawab terkait tugas tim kerja serta berbagai kendala yang dihadapi dalam meningkatkan layanan Posbankum di Bengkulu. Penyuluh hukum juga didorong untuk aktif mendampingi peserta Diklat Paralegal yang berasal dari desa dan kelurahan agar rutin melaporkan layanan Posbankum melalui link pelaporan yang disediakan BPHN.
Sebagai tindak lanjut, setiap penyuluh hukum diharapkan dapat melaksanakan tugas sesuai pembagian wilayah Posbankum yang telah ditentukan. Selain itu, diperlukan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan pelaporan layanan Posbankum di setiap desa dan kelurahan, serta pendampingan kepada peserta Diklat Paralegal agar proses aktualisasi dan magang dapat berjalan lancar hingga seluruh peserta memperoleh sertifikat paralegal dari BPHN.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu berharap pelaksanaan layanan Posbankum dapat semakin optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam memperoleh akses terhadap bantuan hukum.
#KementerianHukum #KemenkumBengkulu #KanwilKemenkumBengkulu #LayananHukumMakinMudah #KitaMulaiCaraBaru #PENUHCERIA #CERIA #Zulhairi
Sah Berbadan Hukum! 17 UMK Rejang Lebong Terima SK Perseroan Perorangan dari Kemenkum Bengkulu





REJANG LEBONG – Komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu dalam mendorong kemajuan sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK) terus dibuktikan dengan langkah nyata. Momen pembukaan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Hotel Golden Rich 88, Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (7/5/2026), menjadi tonggak sejarah bagi 17 pelaku usaha setempat yang secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pendirian Badan Hukum Perseroan Perorangan.
Penyerahan belasan SK Perseroan Perorangan ini menjadi sorotan utama dalam rangkaian sosialisasi yang berfokus pada layanan Perseroan Perorangan, Apostille, dan Legalisasi. Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Titik Setiawati, Kepala Bidang Pelayanan AHU, Pande Made Handika Riady beserta jajaran Tim Kerja Bidang Pelayanan AHU.
Sinergi yang kuat dengan pemerintah daerah juga terlihat dari hadirnya Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah yang mewakili Plt. Bupati Kabupaten Rejang Lebong, Indra Hadiwinata serta Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong, Anes Rahman.
Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas inisiatif aktif dan langkah jemput bola yang dilakukan oleh jajaran Kementerian Hukum Bengkulu yakni “Tim Jemput Berkah (Bikin Usaha Berbadan Hukum, Ramah Kantong dan Halal)”. Edukasi komprehensif terkait Perseroan Perorangan, Apostille, dan Legalisasi dinilai sangat bermanfaat dan tepat sasaran bagi masyarakat dan iklim usaha di Rejang Lebong.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mendorong para pelaku usaha mikro dan kecil agar segera memiliki legalitas badan hukum resmi. Dengan status hukum yang jelas, UMK diharapkan tidak hanya terlindungi, tetapi juga dapat terus bertumbuh, berinovasi, mengakses permodalan yang lebih luas, dan memberikan kontribusi maksimal dalam pembangunan ekonomi daerah.
Selain menyerahkan SK Perseroan Perorangan, momen kegiatan ini juga dimanfaatkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu untuk menyerahkan Inovasi QR Code Layanan Hukum. Terobosan digital ini dihadirkan dengan tujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong, cukup melalui pindaian Smartphone.
Kegiatan pembukaan sosialisasi ini berjalan dengan baik, lancar, dan dipenuhi antusiasme tinggi dari para peserta. Ke depannya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu berkomitmen penuh untuk terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Bengkulu. Sinergi ini diharapkan mampu menyebarluaskan informasi Layanan AHU secara merata, demi mewujudkan masyarakat Bengkulu yang tertib administrasi, sadar hukum, dan mandiri secara ekonomi. (HUMAS_PASTI_CERIA)
#KementerianHukum #KemenkumBengkulu #KanwilKemenkumBengkulu #LayananHukumMakinMudah #KitaMulaiCaraBaru #PENUHCERIA #CERIA #Zulhairi
Dari Perseroan Perorangan hingga Apostille, Kemenkum Bengkulu Gelar Sosialisasi Layanan AHU di Kab. Rejang Lebong

REJANG LEBONG – Kabar gembira bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kabupaten Rejang Lebong. Memiliki perusahaan berbadan hukum kini tak lagi harus merogoh kocek dalam-dalam atau melewati proses yang rumit.
Fakta menarik ini menjadi sorotan utama dalam acara Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Perseroan Perorangan, Apostille, dan Legalisasi yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Hotel Golden Rich 88, Kabupaten Rejang Lebong, pada Kamis (7/5/2026).
Acara yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh berbagai elemen penting, mulai dari pelaku usaha UMK, civitas akademika dari universitas setempat, hingga perwakilan Kepala Desa. Sinergi lintas instansi juga terlihat dengan hadirnya Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Titik Setiawati bersama Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong, Anes Rahman serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong Indra Hadiwinata mewakili Plt. Bupati Kabupaten Rejang Lebong yang membuka secara resmi acara sosialisasi tersebut.
Dalam sambutannya, beliau memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya serta menyampaikan rasa terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ini, mengingat besarnya manfaat layanan tersebut bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayahnya.
Sesi pemaparan materi diawali oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong, Anes Rahman yang turut hadir sebagai narasumber. Dalam paparannya, beliau menyoroti besarnya potensi sektor UMKM di Rejang Lebong yang terus menggeliat.
Beliau menekankan secara khusus mengenai betapa pentingnya sebuah usaha memiliki legalitas atau berbadan hukum. Menurutnya, legalitas bukan sekadar formalitas, melainkan pondasi utama dan "kunci pembuka" bagi para pelaku UMK untuk bisa mengakses permodalan dari perbankan, memperluas jangkauan pasar yang lebih profesional, serta mendapatkan perlindungan hukum yang jelas.
Menyambung pentingnya legalitas usaha tersebut, Kepala Bidang Pelayanan AHU, Pande Made Handika Riady, memberikan solusi konkret terkait kemudahan mendirikan badan usaha melalui layanan Perseroan Perorangan. Layanan inovatif ini dirancang khusus untuk merespons kebutuhan UMK agar bisa "naik kelas" secara legalitas dengan sangat mudah.
Pande Made Handika Riady membeberkan beberapa keunggulan Perseroan Perorangan yang langsung disambut antusias oleh peserta:
- Pendiri Cukup 1 Orang: Tidak perlu mencari partner untuk membuat perusahaan.
- Pemisahan Harta: Terdapat kepastian hukum yang memisahkan antara harta kekayaan pribadi dan harta perusahaan.
- Sangat Terjangkau: Biaya pendaftaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya sebesar Rp50.000.
- Tanpa Akta Notaris: Proses pendaftaran jauh lebih praktis dan cepat.
Sementara itu, narasumber lainnya, yakni Penyuluh Hukum Ahli Madya, Zabidin, mengupas tuntas kemudahan layanan Apostille dan Legalisasi. Layanan ini sangat krusial bagi masyarakat yang membutuhkan pengesahan dokumen publik—seperti ijazah, akta lahir, atau dokumen kependudukan lainnya—untuk diakui dan digunakan di luar negeri dengan proses yang lebih ringkas.
Selain penjelasan materi teknis, Kemenkum Bengkulu juga mengumumkan adanya pembaruan penting terkait sistem digital. Saat ini, telah terjadi peralihan total sistem layanan Perseroan Perorangan dan Apostille yang kini terpusat melalui portal resmi layanan.ahu.go.id.
Disampaikan bahwa bagi masyarakat atau pelaku usaha yang sebelumnya sudah mendaftar Perseroan Perorangan di sistem lama, kini diwajibkan untuk segera melakukan pembaruan (update) akun agar data dapat terintegrasi sepenuhnya dengan sistem yang baru.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung interaktif dan lancar ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat Rejang Lebong terhadap layanan AHU. Ke depannya, Kanwil Kemenkum Bengkulu berkomitmen untuk terus menggencarkan penyebaran informasi dan edukasi ke seluruh pelosok Provinsi Bengkulu, memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari kemudahan birokrasi dan layanan administrasi hukum. (HUMAS_PASTI_PADEK)
#KementerianHukum #KemenkumBengkulu #KanwilKemenkumBengkulu #LayananHukumMakinMudah #KitaMulaiCaraBaru #PENUHCERIA #CERIA #Zulhairi
Sinergi Memajukan UMKM, Kemenkum Bengkulu Mantapkan Persiapan Sosialisasi di Kab. Rejang Lebong



Rejang Lebong – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Bengkulu terus berkomitmen mendorong penguatan ekonomi lokal melalui kolaborasi strategis dengan Pemerintah Daerah. Langkah nyata ini terlihat saat jajaran Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu menyambangi Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong pada Rabu (06/05/2026).
Koordinasi ini dilakukan dalam rangka mematangkan persiapan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dijadwalkan berlangsung pada esok hari, 7 Mei 2026. Kehadiran tim yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Titik Setiawati bersama Kepala Bidang Pelayanan AHU, Pande Made Handika Riady ini disambut hangat oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong, Anes Rahman beserta jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, Kadis Perindagkop UKM menyatakan dukungannya secara penuh terhadap inisiatif Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu. Beliau sangat mengapresiasi sinergi ini, terutama karena sosialisasi tersebut akan melibatkan langsung para pelaku usaha UKM binaan Dinas Perindagkop UKM di wilayah Rejang Lebong.
"Kami sangat mengapresiasi kolaborasi ini. Dengan adanya sosialisasi Layanan AHU, para pelaku UKM kita akan mendapatkan pemahaman hukum yang lebih baik untuk memperkuat legalitas usaha mereka," ungkapnya.
Fokus utama dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman lebih mendalam kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai Perseroan Perorangan. Melalui sosialisasi ini, diharapkan akan tercipta ekosistem usaha yang lebih sehat dan berdaya saing tinggi.
Beberapa poin penting dari koordinasi ini antara lain: Memastikan teknis pelaksanaan sosialisasi berjalan lancar dan tepat sasaran, Komitmen bersama untuk memperkuat ekonomi lokal di Kabupaten Rejang Lebong, dan Memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengakses layanan hukum administrasi.
Dengan persiapan yang matang, pelaksanaan sosialisasi esok diharapkan menjadi batu loncatan bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Rejang Lebong. Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu menegaskan akan senantiasa berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah, baik di tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi, demi meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya legalitas badan hukum bagi kemajuan usaha. (HUMAS_PASTI_CERIA)
#KementerianHukum #KemenkumBengkulu #KanwilKemenkumBengkulu #LayananHukumMakinMudah #KitaMulaiCaraBaru #PENUHCERIA #CERIA #Zulhairi
EVALUASI PENYELENGGARAAN LAYANAN KANWIL KEMENTERIAN HUKUM BENGKULU DI KABUPATEN BENGKULU UTARA

Bengkulu Utara — Tim SPAK dan SPKP Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu melaksanakan Evaluasi Penyelenggaraan Layanan di Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis (7/5/2026). Kegiatan dilaksanakan di Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkulu Utara, Kantor Notaris Hery Yusmanita, dan LBH Santana.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkulu Utara Irsaliyah Yurda, Notaris Hery Yusmanita, Ketua LBH Santana Aprizal Gunawan, serta Tim SPAK dan SPKP Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu. Dalam kegiatan tersebut, Tim SPAK dan SPKP melakukan wawancara langsung kepada penerima layanan terkait kualitas pelayanan Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu, meliputi sarana dan prasarana, alur pelayanan, SOP, hingga pelayanan SDM.
Berdasarkan hasil evaluasi, para penerima layanan memberikan apresiasi terhadap pelayanan Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu yang dinilai baik, responsif, dan profesional.
Ketua Tim SPAK dan SPKP, Radi Meydiansyah, menyampaikan bahwa evaluasi ini dilakukan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Evaluasi ini menjadi bahan perbaikan agar pelayanan yang diberikan semakin optimal, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat,” ujar Radi Meydiansyah.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkulu Utara, Irsaliyah Yurda, mengapresiasi pelayanan yang diberikan Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu.
“Pelayanan yang diberikan sudah sangat baik, mulai dari fasilitas hingga sikap petugas yang ramah dan profesional,” ungkapnya.
Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu akan terus melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas layanan secara berkelanjutan guna memberikan pelayanan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.




#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu Gelar Evaluasi Progres Pelaporan Layanan Posbankum



Bengkulu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar rapat tindak lanjut progres pelaporan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bertempat di Ruang Fatmawati Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Kamis (7/5/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan pelaporan layanan Posbankum serta memperkuat koordinasi dalam peningkatan layanan bantuan hukum kepada masyarakat. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban dan diikuti oleh Tim Penyuluhan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu.
Dalam arahannya, Kadiv P3H menyampaikan pentingnya peningkatan keaktifan pelaporan dari setiap Posbankum desa dan kelurahan. Pelaporan layanan Posbankum dilakukan melalui tautan yang telah disediakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai bahan evaluasi pimpinan dalam melihat efektivitas dan manfaat layanan Posbankum di tengah masyarakat “Melalui laporan tersebut dapat diketahui sejauh mana layanan Posbankum dimanfaatkan masyarakat serta berapa banyak layanan yang telah diberikan,” ujar Tongam.
Selain itu, Kadiv P3H juga menekankan pentingnya peran aktif para penyuluh hukum dalam membangun komunikasi dan mentoring dengan penggerak Posbankum di setiap desa dan kelurahan. Hal ini dilakukan agar setiap kendala yang ditemukan dapat segera diberikan solusi oleh PIC penyuluh hukum.
Dalam rapat tersebut juga dilaksanakan diskusi dan tanya jawab terkait tugas tim kerja serta berbagai kendala yang dihadapi dalam meningkatkan layanan Posbankum di Bengkulu. Penyuluh hukum juga didorong untuk aktif mendampingi peserta Diklat Paralegal yang berasal dari desa dan kelurahan agar rutin melaporkan layanan Posbankum melalui link pelaporan yang disediakan BPHN.
Sebagai tindak lanjut, setiap penyuluh hukum diharapkan dapat melaksanakan tugas sesuai pembagian wilayah Posbankum yang telah ditentukan. Selain itu, diperlukan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan pelaporan layanan Posbankum di setiap desa dan kelurahan, serta pendampingan kepada peserta Diklat Paralegal agar proses aktualisasi dan magang dapat berjalan lancar hingga seluruh peserta memperoleh sertifikat paralegal dari BPHN.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu berharap pelaksanaan layanan Posbankum dapat semakin optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam memperoleh akses terhadap bantuan hukum.
#KementerianHukum #KemenkumBengkulu #KanwilKemenkumBengkulu #LayananHukumMakinMudah #KitaMulaiCaraBaru #PENUHCERIA #CERIA #Zulhairi
Sah Berbadan Hukum! 17 UMK Rejang Lebong Terima SK Perseroan Perorangan dari Kemenkum Bengkulu





REJANG LEBONG – Komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu dalam mendorong kemajuan sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK) terus dibuktikan dengan langkah nyata. Momen pembukaan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Hotel Golden Rich 88, Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (7/5/2026), menjadi tonggak sejarah bagi 17 pelaku usaha setempat yang secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pendirian Badan Hukum Perseroan Perorangan.
Penyerahan belasan SK Perseroan Perorangan ini menjadi sorotan utama dalam rangkaian sosialisasi yang berfokus pada layanan Perseroan Perorangan, Apostille, dan Legalisasi. Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Titik Setiawati, Kepala Bidang Pelayanan AHU, Pande Made Handika Riady beserta jajaran Tim Kerja Bidang Pelayanan AHU.
Sinergi yang kuat dengan pemerintah daerah juga terlihat dari hadirnya Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah yang mewakili Plt. Bupati Kabupaten Rejang Lebong, Indra Hadiwinata serta Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong, Anes Rahman.
Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas inisiatif aktif dan langkah jemput bola yang dilakukan oleh jajaran Kementerian Hukum Bengkulu yakni “Tim Jemput Berkah (Bikin Usaha Berbadan Hukum, Ramah Kantong dan Halal)”. Edukasi komprehensif terkait Perseroan Perorangan, Apostille, dan Legalisasi dinilai sangat bermanfaat dan tepat sasaran bagi masyarakat dan iklim usaha di Rejang Lebong.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mendorong para pelaku usaha mikro dan kecil agar segera memiliki legalitas badan hukum resmi. Dengan status hukum yang jelas, UMK diharapkan tidak hanya terlindungi, tetapi juga dapat terus bertumbuh, berinovasi, mengakses permodalan yang lebih luas, dan memberikan kontribusi maksimal dalam pembangunan ekonomi daerah.
Selain menyerahkan SK Perseroan Perorangan, momen kegiatan ini juga dimanfaatkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu untuk menyerahkan Inovasi QR Code Layanan Hukum. Terobosan digital ini dihadirkan dengan tujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong, cukup melalui pindaian Smartphone.
Kegiatan pembukaan sosialisasi ini berjalan dengan baik, lancar, dan dipenuhi antusiasme tinggi dari para peserta. Ke depannya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu berkomitmen penuh untuk terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Bengkulu. Sinergi ini diharapkan mampu menyebarluaskan informasi Layanan AHU secara merata, demi mewujudkan masyarakat Bengkulu yang tertib administrasi, sadar hukum, dan mandiri secara ekonomi. (HUMAS_PASTI_CERIA)
#KementerianHukum #KemenkumBengkulu #KanwilKemenkumBengkulu #LayananHukumMakinMudah #KitaMulaiCaraBaru #PENUHCERIA #CERIA #Zulhairi
Dari Perseroan Perorangan hingga Apostille, Kemenkum Bengkulu Gelar Sosialisasi Layanan AHU di Kab. Rejang Lebong

REJANG LEBONG – Kabar gembira bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kabupaten Rejang Lebong. Memiliki perusahaan berbadan hukum kini tak lagi harus merogoh kocek dalam-dalam atau melewati proses yang rumit.
Fakta menarik ini menjadi sorotan utama dalam acara Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Perseroan Perorangan, Apostille, dan Legalisasi yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Hotel Golden Rich 88, Kabupaten Rejang Lebong, pada Kamis (7/5/2026).
Acara yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh berbagai elemen penting, mulai dari pelaku usaha UMK, civitas akademika dari universitas setempat, hingga perwakilan Kepala Desa. Sinergi lintas instansi juga terlihat dengan hadirnya Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Titik Setiawati bersama Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong, Anes Rahman serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong Indra Hadiwinata mewakili Plt. Bupati Kabupaten Rejang Lebong yang membuka secara resmi acara sosialisasi tersebut.
Dalam sambutannya, beliau memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya serta menyampaikan rasa terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ini, mengingat besarnya manfaat layanan tersebut bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayahnya.
Sesi pemaparan materi diawali oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong, Anes Rahman yang turut hadir sebagai narasumber. Dalam paparannya, beliau menyoroti besarnya potensi sektor UMKM di Rejang Lebong yang terus menggeliat.
Beliau menekankan secara khusus mengenai betapa pentingnya sebuah usaha memiliki legalitas atau berbadan hukum. Menurutnya, legalitas bukan sekadar formalitas, melainkan pondasi utama dan "kunci pembuka" bagi para pelaku UMK untuk bisa mengakses permodalan dari perbankan, memperluas jangkauan pasar yang lebih profesional, serta mendapatkan perlindungan hukum yang jelas.
Menyambung pentingnya legalitas usaha tersebut, Kepala Bidang Pelayanan AHU, Pande Made Handika Riady, memberikan solusi konkret terkait kemudahan mendirikan badan usaha melalui layanan Perseroan Perorangan. Layanan inovatif ini dirancang khusus untuk merespons kebutuhan UMK agar bisa "naik kelas" secara legalitas dengan sangat mudah.
Pande Made Handika Riady membeberkan beberapa keunggulan Perseroan Perorangan yang langsung disambut antusias oleh peserta:
- Pendiri Cukup 1 Orang: Tidak perlu mencari partner untuk membuat perusahaan.
- Pemisahan Harta: Terdapat kepastian hukum yang memisahkan antara harta kekayaan pribadi dan harta perusahaan.
- Sangat Terjangkau: Biaya pendaftaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya sebesar Rp50.000.
- Tanpa Akta Notaris: Proses pendaftaran jauh lebih praktis dan cepat.
Sementara itu, narasumber lainnya, yakni Penyuluh Hukum Ahli Madya, Zabidin, mengupas tuntas kemudahan layanan Apostille dan Legalisasi. Layanan ini sangat krusial bagi masyarakat yang membutuhkan pengesahan dokumen publik—seperti ijazah, akta lahir, atau dokumen kependudukan lainnya—untuk diakui dan digunakan di luar negeri dengan proses yang lebih ringkas.
Selain penjelasan materi teknis, Kemenkum Bengkulu juga mengumumkan adanya pembaruan penting terkait sistem digital. Saat ini, telah terjadi peralihan total sistem layanan Perseroan Perorangan dan Apostille yang kini terpusat melalui portal resmi layanan.ahu.go.id.
Disampaikan bahwa bagi masyarakat atau pelaku usaha yang sebelumnya sudah mendaftar Perseroan Perorangan di sistem lama, kini diwajibkan untuk segera melakukan pembaruan (update) akun agar data dapat terintegrasi sepenuhnya dengan sistem yang baru.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung interaktif dan lancar ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat Rejang Lebong terhadap layanan AHU. Ke depannya, Kanwil Kemenkum Bengkulu berkomitmen untuk terus menggencarkan penyebaran informasi dan edukasi ke seluruh pelosok Provinsi Bengkulu, memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari kemudahan birokrasi dan layanan administrasi hukum. (HUMAS_PASTI_PADEK)
#KementerianHukum #KemenkumBengkulu #KanwilKemenkumBengkulu #LayananHukumMakinMudah #KitaMulaiCaraBaru #PENUHCERIA #CERIA #Zulhairi
Sinergi Memajukan UMKM, Kemenkum Bengkulu Mantapkan Persiapan Sosialisasi di Kab. Rejang Lebong



Rejang Lebong – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Bengkulu terus berkomitmen mendorong penguatan ekonomi lokal melalui kolaborasi strategis dengan Pemerintah Daerah. Langkah nyata ini terlihat saat jajaran Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu menyambangi Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong pada Rabu (06/05/2026).
Koordinasi ini dilakukan dalam rangka mematangkan persiapan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dijadwalkan berlangsung pada esok hari, 7 Mei 2026. Kehadiran tim yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Titik Setiawati bersama Kepala Bidang Pelayanan AHU, Pande Made Handika Riady ini disambut hangat oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong, Anes Rahman beserta jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, Kadis Perindagkop UKM menyatakan dukungannya secara penuh terhadap inisiatif Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu. Beliau sangat mengapresiasi sinergi ini, terutama karena sosialisasi tersebut akan melibatkan langsung para pelaku usaha UKM binaan Dinas Perindagkop UKM di wilayah Rejang Lebong.
"Kami sangat mengapresiasi kolaborasi ini. Dengan adanya sosialisasi Layanan AHU, para pelaku UKM kita akan mendapatkan pemahaman hukum yang lebih baik untuk memperkuat legalitas usaha mereka," ungkapnya.
Fokus utama dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman lebih mendalam kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai Perseroan Perorangan. Melalui sosialisasi ini, diharapkan akan tercipta ekosistem usaha yang lebih sehat dan berdaya saing tinggi.
Beberapa poin penting dari koordinasi ini antara lain: Memastikan teknis pelaksanaan sosialisasi berjalan lancar dan tepat sasaran, Komitmen bersama untuk memperkuat ekonomi lokal di Kabupaten Rejang Lebong, dan Memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengakses layanan hukum administrasi.
Dengan persiapan yang matang, pelaksanaan sosialisasi esok diharapkan menjadi batu loncatan bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Rejang Lebong. Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu menegaskan akan senantiasa berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah, baik di tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi, demi meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya legalitas badan hukum bagi kemajuan usaha. (HUMAS_PASTI_CERIA)
#KementerianHukum #KemenkumBengkulu #KanwilKemenkumBengkulu #LayananHukumMakinMudah #KitaMulaiCaraBaru #PENUHCERIA #CERIA #Zulhairi
EVALUASI PENYELENGGARAAN LAYANAN KANWIL KEMENTERIAN HUKUM BENGKULU DI KABUPATEN BENGKULU UTARA

Bengkulu Utara — Tim SPAK dan SPKP Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu melaksanakan Evaluasi Penyelenggaraan Layanan di Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis (7/5/2026). Kegiatan dilaksanakan di Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkulu Utara, Kantor Notaris Hery Yusmanita, dan LBH Santana.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkulu Utara Irsaliyah Yurda, Notaris Hery Yusmanita, Ketua LBH Santana Aprizal Gunawan, serta Tim SPAK dan SPKP Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu. Dalam kegiatan tersebut, Tim SPAK dan SPKP melakukan wawancara langsung kepada penerima layanan terkait kualitas pelayanan Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu, meliputi sarana dan prasarana, alur pelayanan, SOP, hingga pelayanan SDM.
Berdasarkan hasil evaluasi, para penerima layanan memberikan apresiasi terhadap pelayanan Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu yang dinilai baik, responsif, dan profesional.
Ketua Tim SPAK dan SPKP, Radi Meydiansyah, menyampaikan bahwa evaluasi ini dilakukan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Evaluasi ini menjadi bahan perbaikan agar pelayanan yang diberikan semakin optimal, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat,” ujar Radi Meydiansyah.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkulu Utara, Irsaliyah Yurda, mengapresiasi pelayanan yang diberikan Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu.
“Pelayanan yang diberikan sudah sangat baik, mulai dari fasilitas hingga sikap petugas yang ramah dan profesional,” ungkapnya.
Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu akan terus melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas layanan secara berkelanjutan guna memberikan pelayanan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.




#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
Kanwil Kemenkum Bengkulu Gelar Rapat Harmonisasi Raperbup Pembangunan Kependudukan Bengkulu Utara 2026-2029

Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2026–2029, Rabu (6/5/2026), di Ruang Rapat Fatmawati Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu Tongam Renikson Silaban, Staf Ahli II Kabupaten Bengkulu Utara Suwanto, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkulu Utara Nova Hendriani, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Irsaliyah Yurda, Sekretaris Bapperida Kabupaten Bengkulu Utara Ringgardi Widodo, jajaran staf dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Bapperida, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban. Dalam sambutannya, Tongam menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak tumpang tindih dengan regulasi lainnya.
Staf Ahli II Kabupaten Bengkulu Utara, Suwanto, menyampaikan bahwa rapat harmonisasi ini diprakarsai oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkulu Utara. Ia berharap seluruh peserta dapat memberikan saran dan masukan konstruktif guna menyempurnakan produk hukum dimaksud sehingga proses harmonisasi berjalan efektif dan menghasilkan regulasi yang berkualitas.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkulu Utara, Nova Hendriani, menjelaskan bahwa pembentukan Rancangan Peraturan Bupati tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan sangat penting karena memuat berbagai inovasi yang menjadi pedoman dalam pengendalian keluarga dan pembangunan kependudukan. Menurutnya, penyusunan peta jalan tersebut merupakan tindak lanjut dari grand design pembangunan keluarga yang ditetapkan oleh Kementerian Kependudukan serta harus selaras dengan RPJMD Kabupaten Bengkulu Utara.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Irsaliyah Yurda, menambahkan bahwa dokumen dimaksud telah mulai disusun sejak tahun 2025. Penyesuaian jangka waktu hingga tahun 2029 dilakukan agar sinkron dan selaras dengan dokumen RPJMD Kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam rapat tersebut, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu, Jisi Nasistiawan, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah catatan dan masukan terhadap substansi rancangan peraturan. Di antaranya terkait dasar hukum grand design pembangunan kependudukan yang perlu diperjelas, sinkronisasi jangka waktu dengan RPJMD, serta penyesuaian lampiran dokumen agar selaras dengan ketentuan penyusunan rencana kerja pemerintah daerah.
Dari hasil pembahasan bersama, para peserta rapat menyepakati sejumlah perbaikan terhadap draft Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tersebut, antara lain perubahan judul menjadi “Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2025–2029”, penyesuaian jangka waktu menjadi tahun 2025–2029, perbaikan dasar hukum pada bagian mengingat, perubahan Pasal 2, serta penyesuaian substansi dalam batang tubuh rancangan peraturan.
Berdasarkan hasil harmonisasi, Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2025–2029 dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun peraturan setingkat sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan selanjutnya.
Sebagai bentuk persetujuan bersama, para peserta rapat melakukan pembubuhan paraf pada draft Rancangan Peraturan Bupati serta penandatanganan berita acara antara Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu juga akan segera menerbitkan surat selesai harmonisasi terhadap rancangan peraturan dimaksud.



Estafet Tanggung Jawab, Kemenkum bengkulu Kawal Penyerahan Protokol Notaris di Rejang Lebong





REJANG LEBONG — Guna menjamin kepastian hukum dan mengamankan dokumen penting milik masyarakat, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Bengkulu bersama Majelis Pengawas Daerah (MPD) Gabungan Releparmu menyaksikan langsung prosesi penyerahan protokol Notaris yang meninggal dunia di Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (06/05/2026).
Kegiatan yang berlangsung khidmat mulai pukul 17.00 WIB ini bertempat di Kantor Notaris Mohammad Efmi Pandai. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Titik Setiawati, Kepala Bidang Pelayanan AHU, Pande Handika Riady beserta Tim Kerja Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu.
Prosesi estafet tanggung jawab ini dilakukan melalui penyerahan protokol dari pihak ahli waris almarhum Notaris Safado Nugroho Widiatmo kepada Notaris Mohammad Efmi Pandai, selaku penerima protokol yang ditunjuk.
Langkah administratif ini bukanlah sekadar rutinitas, melainkan wujud kepatuhan terhadap amanat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Berdasarkan aturan tersebut, penyerahan protokol bagi notaris yang meninggal dunia wajib dibuktikan dengan pembuatan berita acara yang ditandatangani oleh pihak penyerah dan penerima.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah perlindungan terhadap masyarakat. Melalui penyerahan protokol ini, diharapkan kepastian hukum masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong tetap terjamin, khususnya yang berkaitan dengan minuta akta. Sebagai dokumen hukum yang sah, minuta akta wajib disimpan, dijaga kerahasiaannya, dan dipelihara kelestariannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Kadivyankum, Titik Setiawati, memberikan arahan tegas terkait urgensi dari kegiatan ini.
"Penyerahan protokol ini bukan sekadar formalitas pengalihan tugas, melainkan langkah krusial untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum. Minuta akta merupakan dokumen negara yang memuat hak-hak keperdataan masyarakat yang sangat vital. Oleh karena itu, estafet tanggung jawab ini harus dilakukan secara tertib administrasi agar kepastian hukum masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong tetap terjamin, dan dokumen tersebut terpelihara dengan baik sesuai amanat undang-undang," tegas Titik Setiawati.
Lebih lanjut, melalui penyerahan protokol ini, kewajiban untuk menyimpan, menjaga kerahasiaan, dan memelihara kelestarian dokumen secara otomatis beralih kepada notaris penerima agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.
Ke depannya, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu bersama MPD Gabungan Releparmu berkomitmen untuk terus bersinergi melakukan pengawasan serta pembinaan berkesinambungan kepada seluruh Notaris di wilayah Provinsi Bengkulu. Hal ini demi memastikan pelayanan jasa hukum kepada masyarakat senantiasa berjalan profesional, aman, dan sesuai koridor hukum. (HUMAS_PASTI_CERIA)
#KementerianHukum #KemenkumBengkulu #KanwilKemenkumBengkulu #LayananHukumMakinMudah #KitaMulaiCaraBaru #PENUHCERIA #CERIA #Zulhairi
Kanwil Kemenkum Bengkulu Gelar Rapat Harmonisasi Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Bengkulu Utara

Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Rabu (6/5/2026), bertempat di Ruang Rapat Fatmawati Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban. Turut hadir dalam rapat tersebut Staf Ahli Kabupaten Bengkulu Utara Suwanto, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Irsaliyah Yurda, Kepala Bapenda Kabupaten Bengkulu Utara Masrup, perangkat daerah terkait, staf Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkulu Utara, serta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Dalam sambutannya, Tongam Renikson Silaban menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan rancangan peraturan daerah yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memiliki keselarasan baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunan.
Staf Ahli Kabupaten Bengkulu Utara, Suwanto, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu atas fasilitasi dan dukungan yang diberikan dalam proses penyempurnaan produk hukum daerah. Ia berharap melalui harmonisasi ini, Raperda yang diajukan dapat semakin berkualitas dan implementatif.
Selanjutnya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Jisi Nasistiawan, memaparkan hasil analisis konsepsi terhadap Raperda dimaksud, baik dari aspek teknik penyusunan maupun materi muatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi, dokumen dinyatakan telah lengkap sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan rapat harmonisasi.
Pembahasan kemudian berlangsung secara interaktif bersama seluruh peserta rapat. Dari hasil pembahasan, disepakati adanya beberapa penyesuaian materi muatan dan lampiran, termasuk penambahan satu huruf pada ayat (1) Pasal 70. Secara umum, seluruh peserta rapat menyetujui hasil perbaikan draft dan menyatakan telah tercapai kesepakatan terhadap substansi Raperda.
Berdasarkan hasil harmonisasi, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun setingkat, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Sebagai tindak lanjut, para peserta rapat melakukan pembubuhan paraf persetujuan pada draft Raperda serta penandatanganan Berita Acara antara Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Selanjutnya, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu akan segera menerbitkan surat selesai harmonisasi terhadap Raperda tersebut sebagai dasar kelanjutan proses legislasi daerah.




Kanwil Kemenkum Bengkulu Gelar Rapat Persiapan Peningkatan Kapasitas Analis Kebijakan (Policy Talks) Tahun 2026

Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Analis Kebijakan (Policy Talks) di Wilayah Provinsi Bengkulu Tahun 2026 pada Rabu, 6 Mei 2026, bertempat di Media Center Kanwil Kemenkum Bengkulu. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Tim Forum Komunikasi Kebijakan (FKK), Ketua dan Anggota Tim Peningkatan Kapasitas Analis Kebijakan (Policy Talks) Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Rapat dibuka oleh Ketua Tim Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) Kanwil Kemenkum Bengkulu, Oliver Sitanggang. Dalam arahannya, Oliver menyampaikan bahwa kegiatan Peningkatan Kapasitas Analis Kebijakan (Policy Talks) merupakan salah satu rangkaian penting dalam Forum Komunikasi Kebijakan (FKK). Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kontribusi aktif seluruh anggota FKK untuk mendukung suksesnya pelaksanaan kegiatan yang dijadwalkan pada 20 Mei 2026 mendatang.
“Policy Talks bukan hanya agenda formal, tetapi wadah strategis untuk memperkuat kapasitas analis kebijakan di wilayah Provinsi Bengkulu,” ujar Oliver.
Selanjutnya, Ketua Tim Policy Talks, Beni Kerista, memaparkan rencana teknis pelaksanaan kegiatan, mulai dari sasaran peserta, bentuk kegiatan, materi yang akan diberikan, hingga mekanisme kerja yang perlu dipersiapkan. Dalam paparannya, Beni mengajak seluruh anggota tim untuk bersama-sama menentukan tema yang relevan dan menarik, sehingga kegiatan ini tidak hanya menjadi pemenuhan target program, tetapi benar-benar mampu menjadi ruang pengembangan kompetensi analis kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat.
Diskusi kemudian berlanjut pada pembahasan mekanisme kerja teknis, termasuk pengumpulan usulan tema Policy Talks melalui tautan yang telah disediakan, serta penyusunan draft Surat Keputusan (SK) panitia pelaksana sebagai langkah tindak lanjut.
Menutup kegiatan, Beni Kerista kembali mengingatkan pentingnya koordinasi dan komunikasi antartim dalam mempersiapkan kegiatan. Ia mendorong seluruh anggota untuk saling mendukung, menginformasikan progres pekerjaan, serta memastikan setiap tugas dan tanggung jawab dapat terlaksana dengan baik.



Yayasan PUPA Gelar Pelatihan Paralegal, Kanwil Kemenkum Bengkulu Dukung Penguatan Akses Keadilan

Bengkulu – Yayasan Pusat Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Yayasan PUPA) menggelar kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Sekolah Pendamping Hukum Rakyat Tahun 2026 pada Selasa (05/05/2026) di Grage Hotel Bengkulu. Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Akar Global Inisiatif dan Akar Law Office sebagai upaya meningkatkan kapasitas paralegal dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi, yang hadir sekaligus memberikan dukungan terhadap pelaksanaan pelatihan. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya peran paralegal dalam memperluas akses keadilan, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Yayasan PUPA Susi Handayani, perwakilan Akar Global Inisiatif, Akar Law Office, para narasumber, serta 25 peserta yang berasal dari berbagai daerah di Provinsi Bengkulu.
Pelatihan ini menghadirkan berbagai materi penting, antara lain pemahaman dasar hukum, teknik pendampingan, serta strategi advokasi bagi masyarakat. Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan mampu meningkatkan kompetensi dalam memberikan bantuan hukum secara efektif dan berkelanjutan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam mendorong terwujudnya akses terhadap keadilan (access to justice) yang lebih luas di tengah masyarakat. Antusiasme peserta yang tinggi menunjukkan besarnya kebutuhan akan peningkatan kapasitas di bidang bantuan hukum di Provinsi Bengkulu.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Sinergi antara Yayasan PUPA, lembaga mitra, serta dukungan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menjadi cerminan kolaborasi yang kuat dalam memperkuat layanan bantuan hukum bagi masyarakat.
Ke depan, diharapkan kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan, disertai dengan pembinaan, monitoring, dan evaluasi guna memastikan para paralegal dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh secara optimal di lapangan.






#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
