Pela Kito

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan di bidang Kekayaan Intelektual (KI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menghadirkan inovasi layanan “Pela Kito” sebagai bentuk pendekatan pelayanan yang lebih dekat, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Pela Kito” merupakan inovasi layanan yang berfokus pada pendampingan dan fasilitasi masyarakat dalam memperoleh perlindungan Kekayaan Intelektual, seperti pendaftaran merek, hak cipta, dan jenis KI lainnya. Melalui inovasi ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan layanan administratif, tetapi juga edukasi, konsultasi, serta pendampingan secara langsung dalam proses pengajuan hingga penerbitan hak KI.

Inovasi ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual sekaligus mendorong pelaku usaha, UMKM, dan kreator lokal agar lebih aktif dalam mendaftarkan karya dan produknya. Dengan pendekatan yang kolaboratif, “Pela Kito” juga melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, komunitas, dan pelaku usaha dalam mendukung pengembangan ekonomi berbasis kekayaan intelektual.

Melalui inovasi “Pela Kito”, diharapkan layanan KI menjadi lebih mudah diakses, cepat, dan tepat sasaran, serta mampu memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi karya dan inovasi masyarakat Bengkulu.

First Name
Last Name
Countries
  • Tingkat pemahaman masyarakat terhadap pentingnya Kekayaan Intelektual (KI) masih rendah
  • Pelaku usaha/UMKM belum optimal dalam mendaftarkan merek, hak cipta, dan jenis KI lainnya
  • Akses layanan KI masih terbatas dan cenderung bersifat pasif (menunggu pemohon datang)
  • Minimnya pendampingan dalam proses pendaftaran KI, sehingga banyak permohonan tidak lengkap atau tertunda
  • Sosialisasi layanan KI belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat
  • Layanan KI dilakukan secara lebih proaktif melalui pendekatan jemput bola dan pendampingan langsung
  • Masyarakat mendapatkan edukasi, konsultasi, serta asistensi dalam proses pendaftaran KI
  • Akses layanan menjadi lebih mudah, cepat, dan menjangkau pelaku usaha hingga ke daerah
  • Terjalin sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, komunitas, dan pelaku usaha
  • Proses pendaftaran KI menjadi lebih tertib, lengkap, dan terarah
  • Meningkatnya jumlah permohonan pendaftaran KI (merek, hak cipta, dll)
  • Meningkatnya kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya perlindungan karya dan produk
  • Penguatan daya saing UMKM dan pelaku usaha lokal melalui perlindungan KI
  • Peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat
  • Terbangunnya ekosistem ekonomi kreatif yang berbasis kekayaan intelektual di wilayah Bengkulu
logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI BENGKULU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   +685133444450
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbengkulu@kemenkum.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilbengkulu@kemenkum.go.id 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BENGKULU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   085133444450
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI