
Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Selatan pada Senin (8/6/2026) di Aula Soekarno Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu.
Rapat harmonisasi tersebut membahas Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang Sudah Kedaluwarsa.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban, dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, antara lain Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Edwin Permana, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Dodi Aries, beserta jajaran terkait. Hadir pula Tim Kelompok Kerja Harmonisasi (TKH) III Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu.
Dalam arahannya, Tongam Renikson Silaban menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah memiliki kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selanjutnya, Ketua Tim TKH III Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu, Hero Herlambang Brata Yudha, memaparkan hasil telaah dan analisis terhadap kedua rancangan peraturan tersebut.
Berdasarkan hasil pembahasan, Tim Harmonisasi menyimpulkan bahwa substansi Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang Sudah Kedaluwarsa telah diatur dalam Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2025. Oleh karena itu, rancangan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih pengaturan sehingga disepakati tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sementara itu, terhadap Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Tim Harmonisasi menemukan sejumlah hal yang masih perlu disempurnakan. Beberapa catatan yang diberikan antara lain terkait penambahan dasar hukum yang relevan, penyempurnaan ketentuan umum, serta penyesuaian norma agar selaras dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dan peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, rancangan peraturan tersebut dikembalikan kepada Pemrakarsa untuk dilakukan penyempurnaan sesuai hasil harmonisasi. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan diberikan waktu paling lambat lima hari kerja untuk menyampaikan kembali hasil perbaikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu guna dilakukan pembahasan lanjutan.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu terus berkomitmen mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya sehingga mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan efektif.



#KementerianHukum
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#LayananHukumMakinMudah
#KitaMulaiCaraBaru
#PENUHCERIA #CERIA
#Zulhairi
