
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, meresmikan 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan se-Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (10/06/2026). Peresmian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum menegaskan bahwa Posbankum merupakan instrumen penting untuk memastikan layanan hukum dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat. Kehadiran Posbankum, menurutnya, menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menghadirkan perlindungan hukum dan keadilan yang merata bagi seluruh warga negara, baik di perkotaan maupun wilayah terpencil.
“Posbankum adalah langkah strategis untuk memanusiakan warga negara dengan memberikan akses keadilan melalui layanan penyelesaian sengketa nonlitigasi,” ujar Supratman.
Supratman menilai penguatan Posbankum di Sumatera Utara memiliki landasan sosial yang kuat. Nilai kebersamaan, gotong royong, dan tanggung jawab sosial yang tercermin dalam falsafah Dalihan Na Tolu dinilai sejalan dengan upaya memperluas akses keadilan dan memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.
Menteri Hukum juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama pemerintah kabupaten dan kota dalam mendukung pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan. Ia secara khusus memberikan apresiasi kepada Gubernur Sumatera Utara atas inisiasi program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE) yang dinilai sebagai inovasi kolaboratif dalam memperkuat perlindungan hukum dan akses keadilan bagi masyarakat.
Supratman menegaskan bahwa Posbankum dan program PRESTICE yang dikembangkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memiliki semangat yang sama, yaitu mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai dan berkeadilan. Menurutnya, keberadaan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan akan semakin memperkuat upaya penyelesaian permasalahan hukum melalui musyawarah dan pendekatan nonlitigasi. “Sinergi Posbankum dan PRESTICE merupakan langkah nyata untuk menghadirkan akses keadilan yang lebih dekat, cepat, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Supratman.
Pembentukan Posbankum merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat reformasi hukum dan memperluas akses keadilan. Untuk mendukung kualitas layanan, Kementerian Hukum terus memperkuat kapasitas Juru Damai dan Paralegal melalui berbagai program pelatihan berbasis digital, sehingga layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Saat ini telah terbentuk 83.980 Posbankum Desa dan Kelurahan di seluruh Indonesia. Keberadaan Posbankum diharapkan menjadi sarana yang memudahkan masyarakat memperoleh layanan hukum, konsultasi, pendampingan, serta akses penyelesaian berbagai persoalan hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam layanan Posbankum untuk melaporkan setiap layanan yang diberikan melalui sistem pelaporan yang telah disediakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). “Setiap layanan yang diberikan harus menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memastikan masyarakat memperoleh akses keadilan,” tegas Supratman.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyatakan bahwa Posbankum akan mempermudah masyarakat memperoleh akses keadilan sekaligus mendorong penyelesaian sengketa secara damai di tingkat desa dan kelurahan. “Dengan Posbankum, masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan yang jauh untuk mendapatkan layanan hukum. Kami berharap berbagai persoalan dapat diselesaikan secara damai melalui Posbankum,” ujar Bobby. Ia menambahkan bahwa program tersebut sejalan dengan PRESTICE yang dikembangkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Silalahi, melaporkan bahwa 6.110 Posbankum yang telah terbentuk merupakan hasil sinergi antara Kementerian Hukum, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, pemerintah kabupaten/kota, serta berbagai pemangku kepentingan. Hingga saat ini, sebanyak 2.027 paralegal telah mengikuti pelatihan sebagai bagian dari upaya memperkuat layanan hukum dan pendampingan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Melalui keberadaan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Sumatera Utara, pemerintah berharap masyarakat semakin mudah memperoleh layanan hukum dan akses keadilan yang cepat, terjangkau, dan berkualitas, sekaligus memperkuat budaya penyelesaian sengketa secara damai serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.


#KementerianHukum
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#LayananHukumMakinMudah
#KitaMulaiCaraBaru
#PENUHCERIA #CERIA
#Zulhairi
