


Bengkulu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Kadiv P3H, Tongam Renikson Silaban dan Perancang Perundang-Undangan bergabung secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Rapat Koordinasi dan Supervisi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat dan Daerah yang diselenggarakan di Hotel Jambuluwuk, Batu, Jumat (30/01/2026).
Rapat dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, yang menekankan pentingnya harmonisasi regulasi sebagai upaya mencegah tumpang tindih kewenangan, konflik norma, serta kekosongan hukum antara peraturan pusat dan daerah.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber. Narasumber pertama, Aan Eko Widiarto, Dosen Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, menyampaikan materi berjudul “Sinkronisasi dan Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan: Mencegah Tumpang Tindih, Konflik Norma, dan Kekosongan Hukum”. Dalam paparannya, ia menguraikan historis perkembangan hukum tertulis di Indonesia serta berbagai persoalan yang kerap muncul, seperti norma yang kabur, kekosongan hukum, dan pertentangan antarperaturan, sehingga diperlukan proses sinkronisasi dan harmonisasi yang komprehensif.
Selanjutnya, Narasumber kedua, Ivo Isma dari Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, memaparkan materi bertajuk “Pembinaan dan Pengawasan Pembentukan Produk Hukum Daerah”. Ia menegaskan bahwa salah satu cita Presiden adalah memastikan peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan kebijakan nasional. Hal tersebut diwujudkan melalui penguatan harmonisasi sejak tahap perencanaan, mendukung agenda pembangunan nasional, serta mengubah pendekatan pembentukan regulasi dari orientasi kuantitas menuju kualitas regulasi.
Sementara itu, Narasumber ketiga, Alexander Palti, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, menyampaikan materi mengenai Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan secara Elektronik. Ia menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan saat ini telah mengembangkan 12 aplikasi digital, salah satunya aplikasi e-Harmonisasi, guna mempermudah dan mempercepat proses pembentukan regulasi. Proses pengharmonisasian ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja, serta sedang dikembangkan AI Analyzer untuk mendukung kualitas peraturan perundang-undangan ke depan.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman perancang peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan daerah terkait harmonisasi regulasi, memperkuat peran perancang pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2015, serta mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam pembentukan produk hukum.
Pembentukan produk hukum daerah harus dimulai dari tahap perencanaan yang jelas dan terukur. Selain itu, diperlukan sinergi yang berkelanjutan antara Kementerian Hukum dan Kementerian Dalam Negeri, baik di tingkat pusat maupun daerah, melalui implementasi perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani, guna mewujudkan peraturan perundang-undangan yang selaras dengan RPJMN dan RPJPD. Ke depan, Kementerian Dalam Negeri juga akan mengundang Kementerian Hukum untuk membahas penyusunan pedoman harmonisasi dan evaluasi dalam pembentukan produk hukum daerah.
#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
