
Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengikuti secara virtual kegiatan Kick Off Program Pengembangan dan Penilaian Kompetensi ASN Bidang Hukum Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan Webinar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Kamis (29/1). Kegiatan nasional ini mengusung tema “KUHAP dalam Bingkai Reformasi Hukum Nasional dan Penguatan Negara Hukum” dan diikuti dari Aula Soekarno Kanwil Kemenkum Bengkulu melalui aplikasi Zoom.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, jajaran pimpinan tinggi kementerian dan lembaga, pimpinan tinggi madya dan utama Kementerian Hukum, para dekan Fakultas Hukum perguruan tinggi, pejabat fungsional ahli utama, perwakilan Dewan Pimpinan Nasional PERADI, serta seluruh pejabat dan pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu yang mengikuti kegiatan secara virtual.
Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, dalam sambutannya menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan sekaligus menegaskan pentingnya membangun pemahaman kolektif yang seragam antara aparat penegak hukum, ASN, dan masyarakat. Ia menekankan bahwa reformasi hukum tidak hanya berhenti pada perubahan regulasi, tetapi harus dipahami, diinternalisasi, dan diimplementasikan dalam pola pikir serta sikap seluruh pemangku kepentingan. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari kontribusi Kementerian Hukum dalam mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, khususnya Asta Cita ke-4 dan ke-7.
Sebagai pembicara kunci sekaligus narasumber utama, Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa dalam teori hukum dikenal konsep antinomi, yaitu pertentangan nilai yang menjadikan hukum bersifat dinamis dan kompleks. Ia menjelaskan bahwa KUHAP sebagai hukum acara pidana dirancang untuk melindungi hak-hak individu dari potensi tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum, serta memiliki peran strategis dalam mendukung efektivitas sistem peradilan pidana dan pencegahan kejahatan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa KUHAP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 terdiri atas 369 pasal dalam 23 bab, dengan substansi yang lebih komprehensif dibandingkan KUHAP sebelumnya. Pengaturannya diselaraskan dengan prinsip hukum nasional dan internasional, tanpa menghilangkan karakter hukum acara pidana yang bersifat formal dan resmi.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi panel yang interaktif sebagai sarana pendalaman materi dan penguatan pemahaman peserta, termasuk jajaran Kanwil Kemenkum Bengkulu, terhadap arah reformasi hukum acara pidana di Indonesia. Melalui keikutsertaan ini, Kanwil Kemenkum Bengkulu berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme ASN di bidang hukum guna mendukung terwujudnya negara hukum yang kuat dan berkeadilan.





#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
