Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melaksanakan Sosialisasi Pedoman Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 kepada Pemerintah Daerah se-Provinsi Bengkulu, Selasa (3/2/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, yakni melalui zoom meeting dan luring, dengan tujuan menyamakan persepsi serta meningkatkan kesiapan pemerintah daerah dalam pemenuhan indikator penilaian IRH tahun 2026.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi, yang menekankan pentingnya IRH sebagai instrumen strategis dalam mengukur keberhasilan reformasi birokrasi di bidang regulasi.
“Indeks Reformasi Hukum merupakan instrumen penting dalam ISO Reformasi Birokrasi yang menilai pembangunan reformasi hukum, khususnya pada kualitas regulasi. Oleh karena itu, sinergi dan kesiapan data dukung dari pemerintah daerah menjadi kunci utama keberhasilan penilaian IRH tahun 2026,” ujar Zulhairi.
Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Analis Hukum Muda Oliver Sitanggang dan Analis Hukum Muda Radi Meydiansyah, yang dipandu oleh Hero Herlambang Bratayudha. Para pemateri menjelaskan secara komprehensif mengenai dasar hukum IRH, arah kebijakan, capaian IRH tahun 2023–2025, peran para pihak, mekanisme dan tahapan penilaian IRH tahun 2026, hingga pengembangan aplikasi IRH. Dalam pemaparannya, dijelaskan pula empat variabel utama penilaian IRH Tahun 2026, yaitu tingkat koordinasi harmonisasi regulasi, kompetensi perancang peraturan perundang-undangan, kualitas re-regulasi atau deregulasi, serta penataan database peraturan perundang-undangan.
Tim pendamping dari BPHN turut memberikan arahan dan masukan strategis, di antaranya pentingnya mempersiapkan data dukung sejak enam bulan ke depan serta harapan agar penilaian IRH tahun 2026 dapat memperoleh predikat istimewa. Selain itu, disampaikan pula bahwa ke depan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan diharapkan lebih bersifat substantif, bukan hanya administratif.
“Penilaian IRH ke depan tidak hanya melihat kelengkapan dokumen, tetapi juga kualitas analisis dan evaluasi regulasi. Oleh karena itu, analisis terhadap perda yang bersifat substantif perlu menjadi perhatian bersama,” ungkap salah satu perwakilan Tim BPHN.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Beberapa perwakilan pemerintah daerah menyampaikan kendala yang dihadapi, khususnya terkait keterlambatan terbitnya SK Jabatan Fungsional Analis Hukum serta pemahaman variabel penilaian tertentu.Secara keseluruhan, kegiatan sosialisasi ini berjalan dengan lancar dan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta kesiapan pemerintah daerah dalam pelaksanaan dan penilaian IRH Tahun 2026. Sebagai tindak lanjut, Tim Sekretariat Wilayah Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu akan terus menjalin koordinasi dan pendampingan intensif dengan pemerintah daerah.




#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#Zulhairi

