
Bengkulu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan Presentasi Materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang disampaikan oleh mahasiswa magang Universitas Dehasen Bengkulu. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Divisi Pelayanan Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Koordinator JFT Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu Abdul Hamid, para JFT Penyuluh Hukum, serta seluruh peserta magang Universitas Dehasen Bengkulu.
Kegiatan dibuka oleh Bapak Fajri, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan presentasi ini merupakan wadah pembelajaran bagi mahasiswa magang untuk meningkatkan pemahaman terhadap regulasi terbaru, khususnya KUHP Baru, sekaligus melatih kemampuan analisis dan penyampaian materi hukum di hadapan praktisi.
Rangkaian presentasi diawali oleh Bagas Duwi Saputra yang memaparkan materi mengenai Gugurnya Kewenangan Menuntut dan Menjalankan Pidana. Selanjutnya, Legian Zahran Tifal menyampaikan materi tentang Ketertiban Umum dalam KUHP Baru. Presentasi berikutnya disampaikan oleh Daffa Mahiera Noor Maulana Hidayat dengan dua topik, yakni Membangun Paradigma Baru Pemidanaan, Pidana, dan Tindak Pidana melalui KUHP Baru, serta Tindak Pidana terhadap Proses Pradilan.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Denta Nora Hanisya yang membahas Tindak Pidana Kesusilaan dalam KUHP Baru. Kegiatan presentasi ditutup oleh Vincentius Marsondang Gabriel Sagala dengan pemaparan materi mengenai Permufakatan Jahat, Persiapan, dan Percobaan Tindak Pidana.
Setelah seluruh materi disampaikan, para JFT Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu memberikan masukan dan evaluasi terhadap isi serta penyampaian materi. Masukan tersebut menitikberatkan pada perlunya penambahan penjelasan yang lebih rinci, sistematis, dan spesifik agar materi KUHP Baru dapat dipahami dengan lebih komprehensif oleh masyarakat.
Secara keseluruhan, kegiatan presentasi mahasiswa magang Universitas Dehasen Bengkulu berjalan dengan baik dan lancar. Namun demikian, masih diperlukan perbaikan dan penambahan substansi materi sebagai tindak lanjut agar materi yang disampaikan menjadi lebih jelas, mendalam, dan aplikatif.
Sebagai tindak lanjut kegiatan ini, mahasiswa magang akan melakukan penyempurnaan isi materi sesuai dengan masukan yang diberikan, sehingga materi KUHP Baru dapat disajikan secara lebih rinci, jelas, dan spesifik untuk mendukung kegiatan penyuluhan hukum ke depan.
Demikian berita kegiatan ini disampaikan sebagai bentuk laporan dan perhatian pimpinan terhadap pelaksanaan kegiatan presentasi mahasiswa magang Universitas Dehasen Bengkulu terkait Undang-Undang KUHP Baru.





#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
