
Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bengkulu Utara, yaitu tentang Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Pengelolaan Sampah, Pengurangan Plastik Sekali Pakai, serta Sistem Informasi Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Selasa (23/6).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi PPPH Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban, dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, antara lain Staf Ahli Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, jajaran Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan latar belakang penyusunan ketiga Raperbup dimaksud. Raperbup tentang Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Pengelolaan Sampah disusun sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam pengelolaan sampah. Sementara itu, Raperbup tentang Pengurangan Plastik Sekali Pakai merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional terkait pembatasan dan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai. Adapun Raperbup tentang Sistem Informasi Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan lingkungan hidup melalui pengembangan aplikasi Sistem Informasi Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara (SILHARA).
Pada kesempatan tersebut, Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu memberikan masukan dan analisis baik dari aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan maupun substansi materi muatan. Seluruh masukan kemudian dibahas bersama dalam forum harmonisasi guna menghasilkan regulasi yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan daerah.
Kepala Divisi PPPH Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban, menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan kualitas regulasi yang dibentuk oleh pemerintah daerah.
“Pengharmonisasian dilakukan untuk memastikan setiap rancangan peraturan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih dengan regulasi lainnya, serta memiliki rumusan norma yang jelas dan dapat dilaksanakan secara efektif. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Tongam Renikson Silaban.
Berdasarkan hasil pembahasan, ketiga Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Utara dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang setingkat, serta dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Seluruh peserta rapat juga menyepakati hasil harmonisasi yang ditandai dengan pembubuhan paraf persetujuan pada draf rancangan peraturan dan penandatanganan Berita Acara antara Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#PASTICERIA
#LayananHukumMakinMudah
#KitaMulaiCaraBaru
#Zulhairi
