
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Oliver Sitanggang (Analis Hukum) dan Aulia Sulistira (Perancang Peraturan Perundang-undangan) menghadiri Rapat Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Selatan Wilayah Kerja Bengkulu, Selasa (3/2), bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumsel Wilayah Kerja Bengkulu.
Rapat pendampingan ini bertujuan untuk memastikan agar setiap Raperda yang disusun oleh pemerintah daerah telah mengintegrasikan nilai-nilai HAM secara komprehensif, sejalan dengan prinsip negara hukum serta komitmen pemerintah dalam melindungi, menghormati, dan memenuhi hak asasi manusia bagi seluruh warga negara.
Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumsel Wilayah Kerja Bengkulu, perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, serta akademisi dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu. Sinergi lintas sektor tersebut diharapkan mampu menghasilkan regulasi daerah yang tidak hanya taat asas, tetapi juga berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menyampaikan pandangan strategis terkait pentingnya pendekatan HAM dalam setiap tahapan pembentukan peraturan daerah, mulai dari perencanaan, penyusunan, hingga pengesahan. Pendekatan ini dinilai krusial agar produk hukum daerah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM serta mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
Oliver Sitanggang menyampaikan bahwa integrasi perspektif HAM dalam pembentukan Raperda merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas regulasi daerah. “Raperda yang disusun dengan memperhatikan prinsip HAM akan lebih responsif terhadap kepentingan masyarakat serta mampu meminimalisir potensi pelanggaran hak asasi di kemudian hari,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Aulia Sulistira menegaskan pentingnya peran perancang peraturan perundang-undangan dalam memastikan substansi Raperda selaras dengan nilai-nilai HAM. “Pendampingan ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menghasilkan regulasi yang tidak hanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan dan perlindungan hak asasi manusia,” jelasnya.
Melalui rapat pendampingan ini, diharapkan pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu dapat menyusun Raperda Tahun 2026 yang berkualitas, berkeadilan, serta berorientasi pada pemenuhan dan perlindungan HAM, sebagai wujud nyata komitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik.


#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#Zulhairi
