
LEBONG — Dalam upaya nyata melindungi kekayaan budaya lokal dan mendongkrak perekonomian daerah, Kementerian Hukum bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lebong resmi mengajukan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk produk unggulan kebanggaan daerah, Batik Telebong.
Langkah bersejarah ini berlangsung dalam rangkaian pendampingan yang dilaksanakan pada Rabu hingga Jumat, 1–3 April 2026, yang berpusat di beberapa titik strategis Kabupaten Lebong, termasuk Kantor Bupati dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM).
Kegiatan pendampingan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum, Nova Harneli, beserta Tim Kerja Bidang Pelayanan KI. Proses diawali dengan pemeriksaan detail kelengkapan berkas permohonan yang telah disiapkan oleh Disperindagkop UKM Kabupaten Lebong.
Menariknya, permohonan pendaftaran ini tidak hanya diurus di atas kertas, tetapi disaksikan langsung oleh Bupati Lebong, H. Azhari, S.H., M.H., didampingi oleh Ketua Dekranasda Kabupaten Lebong, Dian Rismawati Azhari. Kehadiran para pucuk pimpinan daerah ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Lebong dalam memberikan perlindungan hukum serta menjaga keaslian reputasi Batik Telebong.
"Pendaftaran Indikasi Geografis ini merupakan langkah strategis perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah, sekaligus menjaga keaslian dan reputasi Batik Telebong sebagai warisan budaya lokal agar tidak diklaim pihak lain," tegas Nova Harneli Kabid Kekayaan Intelektual
Selain fokus pada pengakuan hak atas Batik Telebong, Tim Pelayanan KI Kemenkum juga memperluas cakupan perlindungan kekayaan intelektual di Bumi Swarang Patang Stumang tersebut.
Tim bergerak melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Lebong. Koordinasi ini bertujuan untuk menginventarisasi lagu-lagu daerah khas Lebong agar dapat segera dicatatkan ke dalam sistem Hak Cipta maupun Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Langkah ini diharapkan mampu memproteksi karya seni dan tradisi lisan Lebong dari ancaman kepunahan atau eksploitasi tanpa izin.
Pendaftaran ini diharapkan menjadi gerbang awal bagi pengrajin Batik Telebong untuk memperoleh pengakuan resmi yang berdampak langsung pada peningkatan nilai jual dan perluasan akses pasar. Namun, proses ini belumlah usai. Terdapat beberapa tindak lanjut yang akan segera dieksekusi:
- Pendampingan Intensif: Melanjutkan penyempurnaan dokumen deskripsi hingga tahap pemeriksaan substantif.
- Penguatan Kelembagaan: Mengoptimalkan peran Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) agar fungsi pengelolaan, pengawasan, dan pemanfaatan IG berjalan efektif.
- Sosialisasi Perajin: Memberikan edukasi berkelanjutan kepada para pelaku usaha untuk senantiasa menjaga kualitas dan standar produksi Batik Telebong sesuai dengan pedoman Indikasi Geografis.
Sinergi apik antara Kemenkum Bengkulu dengan Pemkab Lebong dan masyarakat ini menjadi angin segar bagi pelestarian budaya. Ke depannya, Batik Telebong tidak hanya diakui secara legal, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi kreatif di Kabupaten Lebong. (HUMAS_PASTI_PADEK)
#KementerianHukum #KemenkumRI #KemenkumBengkulu #KanwilKemenkumBengkulu #PenuhCeria #PASTIPADEK #LayananHukumMakinMudah #Zulhairi


