
Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Rabu (6/5/2026), bertempat di Ruang Rapat Fatmawati Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban. Turut hadir dalam rapat tersebut Staf Ahli Kabupaten Bengkulu Utara Suwanto, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Irsaliyah Yurda, Kepala Bapenda Kabupaten Bengkulu Utara Masrup, perangkat daerah terkait, staf Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkulu Utara, serta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Dalam sambutannya, Tongam Renikson Silaban menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan rancangan peraturan daerah yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memiliki keselarasan baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunan.
Staf Ahli Kabupaten Bengkulu Utara, Suwanto, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu atas fasilitasi dan dukungan yang diberikan dalam proses penyempurnaan produk hukum daerah. Ia berharap melalui harmonisasi ini, Raperda yang diajukan dapat semakin berkualitas dan implementatif.
Selanjutnya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Jisi Nasistiawan, memaparkan hasil analisis konsepsi terhadap Raperda dimaksud, baik dari aspek teknik penyusunan maupun materi muatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi, dokumen dinyatakan telah lengkap sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan rapat harmonisasi.
Pembahasan kemudian berlangsung secara interaktif bersama seluruh peserta rapat. Dari hasil pembahasan, disepakati adanya beberapa penyesuaian materi muatan dan lampiran, termasuk penambahan satu huruf pada ayat (1) Pasal 70. Secara umum, seluruh peserta rapat menyetujui hasil perbaikan draft dan menyatakan telah tercapai kesepakatan terhadap substansi Raperda.
Berdasarkan hasil harmonisasi, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun setingkat, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Sebagai tindak lanjut, para peserta rapat melakukan pembubuhan paraf persetujuan pada draft Raperda serta penandatanganan Berita Acara antara Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Selanjutnya, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu akan segera menerbitkan surat selesai harmonisasi terhadap Raperda tersebut sebagai dasar kelanjutan proses legislasi daerah.




