
Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2026–2029, Rabu (6/5/2026), di Ruang Rapat Fatmawati Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu Tongam Renikson Silaban, Staf Ahli II Kabupaten Bengkulu Utara Suwanto, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkulu Utara Nova Hendriani, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Irsaliyah Yurda, Sekretaris Bapperida Kabupaten Bengkulu Utara Ringgardi Widodo, jajaran staf dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Bapperida, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban. Dalam sambutannya, Tongam menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak tumpang tindih dengan regulasi lainnya.
Staf Ahli II Kabupaten Bengkulu Utara, Suwanto, menyampaikan bahwa rapat harmonisasi ini diprakarsai oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkulu Utara. Ia berharap seluruh peserta dapat memberikan saran dan masukan konstruktif guna menyempurnakan produk hukum dimaksud sehingga proses harmonisasi berjalan efektif dan menghasilkan regulasi yang berkualitas.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkulu Utara, Nova Hendriani, menjelaskan bahwa pembentukan Rancangan Peraturan Bupati tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan sangat penting karena memuat berbagai inovasi yang menjadi pedoman dalam pengendalian keluarga dan pembangunan kependudukan. Menurutnya, penyusunan peta jalan tersebut merupakan tindak lanjut dari grand design pembangunan keluarga yang ditetapkan oleh Kementerian Kependudukan serta harus selaras dengan RPJMD Kabupaten Bengkulu Utara.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Irsaliyah Yurda, menambahkan bahwa dokumen dimaksud telah mulai disusun sejak tahun 2025. Penyesuaian jangka waktu hingga tahun 2029 dilakukan agar sinkron dan selaras dengan dokumen RPJMD Kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam rapat tersebut, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu, Jisi Nasistiawan, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah catatan dan masukan terhadap substansi rancangan peraturan. Di antaranya terkait dasar hukum grand design pembangunan kependudukan yang perlu diperjelas, sinkronisasi jangka waktu dengan RPJMD, serta penyesuaian lampiran dokumen agar selaras dengan ketentuan penyusunan rencana kerja pemerintah daerah.
Dari hasil pembahasan bersama, para peserta rapat menyepakati sejumlah perbaikan terhadap draft Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tersebut, antara lain perubahan judul menjadi “Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2025–2029”, penyesuaian jangka waktu menjadi tahun 2025–2029, perbaikan dasar hukum pada bagian mengingat, perubahan Pasal 2, serta penyesuaian substansi dalam batang tubuh rancangan peraturan.
Berdasarkan hasil harmonisasi, Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2025–2029 dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun peraturan setingkat sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan selanjutnya.
Sebagai bentuk persetujuan bersama, para peserta rapat melakukan pembubuhan paraf pada draft Rancangan Peraturan Bupati serta penandatanganan berita acara antara Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu juga akan segera menerbitkan surat selesai harmonisasi terhadap rancangan peraturan dimaksud.



