
Bengkulu - Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu melalui Tim Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) melaksanakan rapat pembahasan isu/permasalahan kebijakan pada Senin, 4 Mei 2026, bertempat di Media Center Kanwil Kemenkum Bengkulu. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses AIEK dalam rangka menentukan tema kebijakan yang akan dianalisis pada tahun 2026.
Rapat dibuka oleh Ketua Tim AIEK, Iip Septian, yang menyampaikan bahwa tahapan AIEK saat ini berfokus pada identifikasi dan pemilihan regulasi yang relevan untuk dijadikan objek analisis. “Rapat ini merupakan bagian penting dalam menentukan arah analisis kebijakan, sehingga diperlukan ketepatan dalam memilih isu yang benar-benar aktual dan berdampak,” ujarnya.
Dalam rangka memperkaya perspektif, kegiatan turut menghadirkan perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang Keadilan, Krepti Sayeti, yang berbagi pengalaman terkait implementasi regulasi di lapangan. Ia menyoroti sejumlah kendala dalam pelaksanaan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. “Masih terdapat beberapa tantangan dalam implementasi standar layanan bantuan hukum, terutama dalam penyesuaian antara ketentuan normatif dengan kondisi riil di lapangan,” ungkapnya.
Selanjutnya, tim AIEK melakukan diskusi internal terkait hasil rapat sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 3 Maret 2026. Berdasarkan hasil pembahasan dan berbagai pertimbangan, terdapat tiga regulasi yang masuk dalam kualifikasi tema AIEK Tahun 2026, yakni Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 tentang Majelis Kehormatan Notaris, serta Permenkumham Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual.
Dari ketiga alternatif tersebut, tim akhirnya menetapkan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 sebagai tema AIEK Tahun 2026. Penetapan ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan, antara lain kemudahan koordinasi pengumpulan data melalui Pemberi Bantuan Hukum (PBH), keterkaitan langsung dengan tugas dan fungsi Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), serta masih adanya kesenjangan antara norma dan implementasi di lapangan.
Menutup kegiatan, Ketua Tim AIEK kembali menegaskan pentingnya tindak lanjut dari hasil rapat tersebut. “Hasil pembahasan ini akan segera kami laporkan kepada Kepala Divisi P3H sebagai dasar dalam penyusunan profil kebijakan dan tahapan AIEK selanjutnya,” tutup Iip Septian.
Dengan terlaksananya rapat ini, diharapkan proses AIEK Tahun 2026 dapat berjalan secara terarah dan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang tepat guna serta berdampak nyata bagi peningkatan kualitas layanan bantuan hukum di masyarakat.



#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
