
BENGKULU – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi secara resmi memimpin prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional dan Notaris Pengganti Tahun 2026. Dalam suasana yang khidmat, Kakanwil memberikan pesan tegas bahwa jabatan yang baru saja diemban bukanlah sekadar profesi untuk mencari nafkah, melainkan sebuah bentuk kepercayaan langsung dari negara.
Acara yang dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkum Bengkulu, Pejabat Struktural, Ketua Pengurus Wilayah INI Provinsi Bengkulu, serta para anggota Majelis Pengawas Notaris (MPD) di Provinsi Bengkulu ini menjadi momentum bersejarah bagi para pejabat yang dilantik. Kakanwil menekankan bahwa sumpah yang diikrarkan adalah janji suci kepada Tuhan sekaligus komitmen penuh untuk menegakkan hukum dan keadilan di tengah masyarakat.
Secara khusus, Kakanwil menyoroti peran strategis para Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum. Menurutnya, Penyuluh Hukum bukanlah jabatan biasa dan bukan sekadar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hanya duduk bekerja di belakang meja.
- Substansi tugas mereka adalah mewujudkan masyarakat yang sadar, patuh, dan taat hukum sesuai dengan amanat perundang-undangan.
- Mengingat hukum seringkali dianggap kaku, menakutkan, dan jauh dari jangkauan rakyat kecil, Penyuluh Hukum dituntut untuk hadir memecahkan stigma tersebut.
- Tugas utama mereka adalah menerjemahkan bahasa hukum yang rumit menjadi bahasa yang dapat dimengerti oleh hati nurani masyarakat.
Meski tantangan hukum ke depan akan semakin kompleks, dedikasi dan profesionalisme diharapkan mampu menuntaskan amanah tersebut dengan baik. Kakanwil menegaskan bahwa penyuluhan hukum yang efektif merupakan investasi jangka panjang untuk menciptakan negara yang tertib, adil, dan amanah.
Selain Penyuluh Hukum, Kakanwil juga memberikan atensi penuh kepada para Notaris Pengganti. Menjadi Notaris Pengganti ditegaskan bukanlah sebuah tugas yang ringan.
- Mereka diwajibkan untuk bekerja dengan tingkat ketelitian, kecermatan, dan kehati-hatian yang tinggi, persis seperti notaris utama yang mereka gantikan.
- Kakanwil mengibaratkan Notaris Pengganti sebagai "penjaga gawang" kepastian hukum pada saat notaris utama berhalangan hadir.
- Di pundak merekalah kontinuitas pelayanan hukum kepada masyarakat dipertaruhkan.
"Jangan biarkan masyarakat menunggu, jangan biarkan urusan hukum terbengkalai karena kita tidak sigap," pesan Kakanwil dalam sambutannya. Ia juga menantang generasi muda yang mengemban profesi ini untuk membuktikan bahwa mereka mampu membawa profesi notaris menjadi lebih bermartabat, modern, dan terpercaya.
Sebagai penutup, Kakanwil mengajak para Notaris Pengganti untuk membangkitkan semangat melayani dan menjadikan setiap akta yang diterbitkan sebagai bukti nyata dedikasi bagi keadilan dan kepastian hukum di Indonesia. Ia pun memanjatkan doa agar Tuhan Yang Maha Kuasa selalu membimbing setiap langkah pengabdian mereka bagi bangsa dan negara. (HUMAS_PASTI_PADEK)




#KementerianHukum #KemenkumRI #KemenkumBengkulu #KanwilKemenkumBengkulu #PenuhCeria #PASTIPADEK #LayananHukumMakinMudah #Zulhairi
