
Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengikuti Kick-Off Meeting Pengunggahan Data Dukung Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 secara daring pada Senin (6/4/2026). Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam mendukung pelaksanaan penilaian IRH sebagai bagian dari reformasi birokrasi nasional.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan penyesuaian timeline pelaksanaan IRH Tahun 2026, dengan pengunggahan data dukung pada 6 April hingga 24 April 2026 serta monitoring hingga 5 Mei 2026. Selain itu, ditegaskan pentingnya keterkaitan reformasi birokrasi dan reformasi hukum dalam meningkatkan kualitas tata kelola regulasi dan pelayanan publik.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Min Usihen, menegaskan bahwa IRH tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi instrumen untuk menjamin kepastian hukum dan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap regulasi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi, menyatakan kesiapan jajarannya dalam mendukung pelaksanaan IRH.
“Kami siap menindaklanjuti pelaksanaan IRH Tahun 2026 dengan memastikan pengunggahan data dukung yang lengkap, valid, dan relevan, serta memperkuat koordinasi internal guna meningkatkan kualitas tata kelola regulasi dan pelayanan publik,” ujarnya.
Kegiatan ini secara resmi menandai dimulainya proses pengunggahan data dukung IRH Tahun 2026 yang diharapkan mampu mendorong perbaikan berkelanjutan dalam reformasi hukum di Indonesia.



#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
