
Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Tim Analis Hukum melaksanakan kegiatan Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Rekomendasi Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Tanah di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu, Selasa (07/04/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Tim diterima langsung oleh Plt. Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu, M. Ikhwan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Koordinator Jabatan Fungsional Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Oliver Sitanggang, Analis Hukum Ahli Muda Radi Meydiansah, serta Analis Hukum Ahli Pertama Adi Haryanto.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Analis Hukum menyampaikan hasil rekomendasi analisis dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Disampaikan bahwa Perda tersebut merupakan instrumen hukum yang memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya air tanah di Provinsi Bengkulu. Secara substansi, Perda telah memuat prinsip-prinsip dasar pengelolaan air tanah yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
Namun demikian, hasil analisis dan evaluasi menunjukkan bahwa Perda tersebut belum sepenuhnya selaras dengan perkembangan hukum nasional dan kebijakan pemerintah terkini. Beberapa pasal diketahui masih merujuk pada peraturan perundang-undangan yang telah dicabut atau diubah.
Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu disesuaikan dengan sistem perizinan modern berbasis risiko melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Tim juga menemukan sejumlah kendala dalam implementasi Perda, di antaranya belum diterbitkannya Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksana, belum optimalnya koordinasi antarinstansi, lemahnya pengawasan dan pelaporan, serta masih rendahnya kesadaran masyarakat terkait pentingnya perizinan dan konservasi air tanah.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu, M. Ikhwan, menyambut baik kegiatan analisis dan evaluasi Peraturan Daerah yang telah dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna menindaklanjuti hasil rekomendasi yang telah disampaikan.
Melalui kegiatan ini diharapkan Perda Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Tanah dapat semakin relevan dengan perkembangan regulasi nasional, sekaligus mendukung pengelolaan air tanah yang lebih efektif, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
