
Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menghadiri kegiatan Halal Bihalal yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Bengkulu pada Selasa, 7 April 2026, bertempat di Hotel Mercure Bengkulu.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Pande Made Handika Riady, bersama Tim Kerja Bidang Pelayanan AHU sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan sinergi antara instansi pemerintah dan organisasi profesi di bidang pertanahan. Selain sebagai ajang silaturahmi, kegiatan juga dirangkaikan dengan sosialisasi Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 1/SE-UK.01.01/2026 terkait penyelesaian hambatan layanan pengukuran dan pemetaan, serta Peraturan IPPAT mengenai magang dan tata cara pemberian Satuan Kredit Kegiatan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan AHU, Pande Made Handika Riady, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mempererat kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum di bidang pertanahan.
“Melalui kegiatan ini, kami melihat pentingnya sinergi yang berkelanjutan antara Kanwil Kemenkum Bengkulu, Kanwil ATR/BPN, dan IPPAT. Kolaborasi ini diharapkan mampu mendorong peningkatan profesionalisme serta kualitas pelayanan publik, khususnya dalam mendukung transformasi digital di bidang pertanahan,” ujar Pande Made Handika Riady.
Ia juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Bengkulu akan terus mendukung upaya-upaya peningkatan pelayanan hukum melalui kerja sama lintas sektor demi terciptanya layanan yang lebih efektif dan responsif bagi masyarakat.
Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi lintas sektor serta mendorong peningkatan kualitas layanan pertanahan yang lebih optimal di Provinsi Bengkulu.


#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
