
Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu kembali melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap produk hukum daerah. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (25/6/2026) mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban, serta dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, serta Tim Kerja Harmonisasi III Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu.
Dalam kegiatan ini dilakukan pengharmonisasian terhadap rancangan produk hukum, yakni Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Saat membuka rapat, Tongam Renikson Silaban menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi bertujuan memastikan setiap rancangan peraturan telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, serta sesuai dengan teknik penyusunan produk hukum daerah.
Selanjutnya, pihak pemrakarsa memaparkan pokok-pokok substansi kedua rancangan. Rancangan Peraturan Bupati mengenai Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah disusun sebagai pedoman dalam penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk mendukung pelaksanaan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim Kerja Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu kemudian menyampaikan hasil telaah terhadap kedua rancangan, baik dari aspek teknik penyusunan maupun substansi materi muatan. Melalui pembahasan dan diskusi bersama, diperoleh sejumlah catatan penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, antara lain perbaikan pada bagian Menimbang dan Mengingat, penyempurnaan batang tubuh agar sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, serta penambahan Bab Ketentuan Peralihan untuk mengatur masa transisi pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Bupati.
Melalui kegiatan harmonisasi ini diharapkan kedua rancangan produk hukum tersebut memiliki kualitas yang lebih baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.




