Bengkulu– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bengkulu Utara tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kegiatan berlangsung pada Kamis (25/6/2026) di Ruang Fatmawati Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, serta Tim Kerja Harmonisasi III Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu.
Dalam sambutannya, Tongam Renikson Silaban menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Melalui proses ini, setiap rancangan peraturan dipastikan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, serta sesuai dengan teknik penyusunan produk hukum daerah.
Pada kesempatan tersebut, pemrakarsa memaparkan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016. Perubahan tersebut disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi mengenai pengelolaan barang milik daerah, khususnya setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, Tim Kerja Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menyampaikan hasil telaah terhadap rancangan tersebut, baik dari aspek teknik penyusunan maupun substansi materi muatan. Hasil pembahasan bersama menghasilkan sejumlah catatan penyempurnaan untuk meningkatkan kualitas rancangan peraturan.
Beberapa rekomendasi yang disampaikan antara lain menghapus ketentuan mengenai capaian indikator kinerja yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati karena berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 pengaturannya merupakan kewenangan Menteri. Selain itu, dilakukan penyempurnaan rumusan norma pada Pasal 47 agar sesuai dengan sistematika dan nama bab, serta perbaikan terhadap ketentuan pendelegasian pengaturan karena masih terdapat beberapa bentuk pendelegasian yang belum sepenuhnya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar acuannya.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pengelolaan barang milik daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu terus berkomitmen memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam mewujudkan produk hukum daerah yang harmonis, implementatif, dan sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.




