Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Bengkulu Harmonisasikan Raperda Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Bengkulu Utara

1.Kanwil_Kemenkum_Bengkulu_Harmonisasikan_Raperda_Perubahan_Pengelolaan_Barang_Milik_Daerah_Kabupaten_Bengkulu_Utara.jpgBengkulu– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bengkulu Utara tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kegiatan berlangsung pada Kamis (25/6/2026) di Ruang Fatmawati Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu.


Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, serta Tim Kerja Harmonisasi III Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu.

Dalam sambutannya, Tongam Renikson Silaban menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Melalui proses ini, setiap rancangan peraturan dipastikan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, serta sesuai dengan teknik penyusunan produk hukum daerah.

Pada kesempatan tersebut, pemrakarsa memaparkan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016. Perubahan tersebut disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi mengenai pengelolaan barang milik daerah, khususnya setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selanjutnya, Tim Kerja Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menyampaikan hasil telaah terhadap rancangan tersebut, baik dari aspek teknik penyusunan maupun substansi materi muatan. Hasil pembahasan bersama menghasilkan sejumlah catatan penyempurnaan untuk meningkatkan kualitas rancangan peraturan.
Beberapa rekomendasi yang disampaikan antara lain menghapus ketentuan mengenai capaian indikator kinerja yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati karena berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 pengaturannya merupakan kewenangan Menteri. Selain itu, dilakukan penyempurnaan rumusan norma pada Pasal 47 agar sesuai dengan sistematika dan nama bab, serta perbaikan terhadap ketentuan pendelegasian pengaturan karena masih terdapat beberapa bentuk pendelegasian yang belum sepenuhnya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar acuannya.

Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pengelolaan barang milik daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu terus berkomitmen memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam mewujudkan produk hukum daerah yang harmonis, implementatif, dan sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

2._Kanwil_Kemenkum_Bengkulu_Harmonisasikan_Raperda_Perubahan_Pengelolaan_Barang_Milik_Daerah_Kabupaten_Bengkulu_Utara_jpg.jpg

3Kanwil_Kemenkum_Bengkulu_Harmonisasikan_Raperda_Perubahan_Pengelolaan_Barang_Milik_Daerah_Kabupaten_Bengkulu_Utara_jpg.jpg

4.Kanwil_Kemenkum_Bengkulu_Harmonisasikan_Raperda_Perubahan_Pengelolaan_Barang_Milik_Daerah_Kabupaten_Bengkulu_Utara_jpg.jpg

5._Kanwil_Kemenkum_Bengkulu_Harmonisasikan_Raperda_Perubahan_Pengelolaan_Barang_Milik_Daerah_Kabupaten_Bengkulu_Utara_jpg.jpg

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI BENGKULU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   +685133444450
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskemenkumbkl@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilbengkulu@kemenkum.go.id 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BENGKULU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   085133444450
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI