Bengkulu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengikuti Webinar OKE KI #5 bertajuk “Prosedur Pelaporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual” dengan narasumber Amran Purba (Ketua Tim Kerja Pengaduan dan Analisis Evaluasi), Senin (24/2/2025). Kegiatan ini diselenggarakan untuk memperkuat pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai mekanisme pengaduan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (KI).
Kabid Pelayanan Hukum Nova Harneli beserta analis kekayaan intelektual dan analis hukum mengikuti kegiatan di ruang rapat divisi pelayanan hukum. Dalam kegiatan dibahas alur permohonan pengaduan pelanggaran KI, baik yang diajukan oleh pemegang hak maupun kuasa hukum Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, dan Rahasia Dagang.
Narasumber Amran Purba menjelaskan skema alur pengaduan pelanggaran KI secara terperinci. Proses diawali dengan pengajuan laporan oleh masyarakat atau pelapor, dilanjutkan dengan verifikasi kelengkapan dokumen oleh petugas. Apabila dokumen dinyatakan lengkap, petugas akan menyusun laporan pengaduan, surat tanda terima barang bukti, surat tanda terima laporan, dan berita acara wawancara sesuai jenis pelanggaran. Selanjutnya, laporan tersebut diserahkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Dengan adanya kegiatan ini Kanwil Kemenkum Bengkulu berharap untuk dapat memberikan pelayanan lebih optimal kepada masyarakat serta berkomitmen memperkuat perlindungan hukum bagi pemilik KI di Provinsi Bengkulu. (HUMAS/Ed. JE)