
Bengkulu Selatan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melaksanakan kegiatan fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan bupati Kabupaten Bengkulu Selatan pada Selasa, 26 Mei 2026, bertempat di Ruang Rapat Bapenda Kabupaten Bengkulu Selatan. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Doddy beserta jajaran, Kabid Pendapatan Bapenda Kabupaten Bengkulu Selatan beserta jajaran, serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu yaitu Kimsirin, Iip Septian, Beni Kerista, dan Nopa Herdianti.
Fasilitasi harmonisasi dilaksanakan terhadap Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diajukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan. Berdasarkan penjelasan dari pihak Bapenda selaku pemrakarsa, Raperbup tersebut sangat diperlukan sebagai dasar pelaksanaan pemungutan pajak PBJT guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkulu Selatan. Selain itu, penyusunan Raperbup juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu menyampaikan bahwa materi muatan Raperbup masih perlu dilakukan penyelarasan dan perbaikan, baik dari aspek teknik penyusunan maupun substansi pengaturan.
Pada akhir kegiatan, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu sepakat untuk melanjutkan rapat harmonisasi pada awal bulan Juni guna penyempurnaan rancangan peraturan tersebut.

