
Jakarta - Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terkait layanan kenotariatan, khususnya tindak lanjut pengawasan dan pemeriksaan notaris yang belum melakukan aktivasi akun di Provinsi Bengkulu.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 25 Mei 2026 pukul 11.00 WIB bertempat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan AHU bersama Tim Kerja Bidang Pelayanan AHU Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu.
Dalam koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Bengkulu berkonsultasi mengenai proses pengajuan aktivasi akun Notaris Akhmad Shauman Daya, S.H., M.Kn yang telah diajukan sejak Desember 2023 namun hingga saat ini masih teridentifikasi belum aktif akibat proses verifikasi yang belum selesai pada Subdirektorat Notariat Direktorat Jenderal AHU.
Konsultasi ini juga dilakukan sebagai upaya pemenuhan kewajiban pelaporan data wasiat kepada Daftar Pusat Wasiat pada Direktorat Jenderal AHU sesuai amanat Pasal 16 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kepatuhan notaris di Provinsi Bengkulu terhadap regulasi dan kewajiban pelaporan akta wasiat semakin meningkat sehingga pelayanan administrasi hukum umum dapat berjalan lebih optimal, tertib, dan akuntabel.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menyampaikan bahwa koordinasi dengan Direktorat Jenderal AHU berlangsung dengan baik dan lancar. Ke depan, Kanwil Kemenkum Bengkulu akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada notaris di Provinsi Bengkulu guna meningkatkan kepatuhan dalam menjalankan kewajiban pelaporan wasiat sesuai ketentuan yang berlaku.


#KementerianHukum
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#LayananHukumMakinMudah
#KitaMulaiCaraBaru
#PENUHCERIA #CERIA
#Zulhairi
