
Bengkulu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar penyuluhan hukum mengenai Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) di Kantor Lurah Kelurahan Tanah Patah, Senin (25/05). Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Penggerak PKK Kelurahan Tanah Patah dan Mahasiswa KKN UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu. Hadir dari Kanwil Kemenkum Bengkulu Penyuluh Hukum Madya Fajri Alamsah dan Yudhi Irawan, Penyuluh Hukum Muda Yatna serta moderator Hana Septi Ariani.
Fajri Alamsah sebagai narasumber mengangkat topik penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Ia menjelaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga mencakup segala perbuatan yang menyebabkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga, serta ancaman dan pemaksaan yang melanggar hukum dalam lingkup rumah tangga. Tak hanya itu dijelaskan sanksi pidana bagi pelaku KDRT. Ia menjelaskan bahwa kasus KDRT dapat dilaporkan hingga ke tahap pengadilan dan memaparkan sanksi-sanksi tegas yang diharapkan dapat meminimalisir kejadian KDRT di masa mendatang.
Kemudian disampaikan pula peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai sarana layanan hukum bagi masyarakat, khususnya korban KDRT yang membutuhkan konsultasi, pendampingan, maupun informasi hukum. Kehadiran Posbankum diharapkan dapat mempermudah masyarakat memperoleh akses keadilan serta meningkatkan keberanian korban untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialami.
Kemudian Yatna menyampaikan tentang UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika, beliau menekankan pentingnya upaya pencegahan, pemberantasan, serta penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa narkotika pada dasarnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun penyalahgunaannya dapat menimbulkan ketergantungan serta membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Undang-undang ini juga mengatur berbagai sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan, pengedar, maupun produsen narkotika, disertai upaya rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika sebagai bentuk perlindungan dan pemulihan.
Sebagai penutup, para peserta penyuluhan diingatkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu selalu siap menerima masyarakat yang membutuhkan layanan hukum, informasi hukum, atau konsultasi hukum.
#KementerianHukum
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#LayananHukumMakinMudah
#KitaMulaiCaraBaru
#PENUHCERIA #CERIA
#Zulhairi
