


Kab. Kepahiang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan melaksanakan kegiatan Inventarisasi serta Monitoring dan Evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kepahiang Tahun 2026 di Ruang Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang, Selasa (26/5).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang, Armanda Widodi, yang mewakili Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang. Dari Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu hadir Perancang Peraturan Perundang-Undangan, yaitu Aulia Sulistira, Nurbaiti, dan M. Afrilyan Paguli.
Kegiatan inventarisasi serta monitoring dan evaluasi Propemperda ini dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai perencanaan pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Kepahiang Tahun 2026. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan koordinasi dan sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang, diketahui bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2026 terdiri atas 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Beberapa di antaranya meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, APBD Tahun Anggaran 2027, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kepahiang Tahun 2025–2030, Inovasi Daerah, Pengembangan Ekonomi Kreatif, Penyelenggaraan Kesehatan, Ketenagakerjaan Lokal, hingga Penyelenggaraan Parkir.
Dari hasil inventarisasi juga diketahui bahwa sejumlah Raperda telah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu. Beberapa di antaranya adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kepahiang Tahun 2025–2030, Penyesuaian Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Alami Kabupaten Kepahiang Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum, Rencana Induk Pembangunan Pariwisata, serta Penyelenggaraan Parkir.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini dan menyampaikan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama dengan Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu. Sinergi tersebut dinilai penting guna menghasilkan produk hukum daerah yang harmonis, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.
Selain memperoleh data dan informasi terkait pelaksanaan Propemperda Tahun 2026, hasil monitoring dan evaluasi juga menunjukkan perlunya peningkatan koordinasi dan komunikasi antara perangkat daerah pengusul dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang. Hal tersebut diperlukan agar proses perencanaan Propemperda dapat berjalan lebih terencana, terpadu, dan sistematis.
Melalui kegiatan inventarisasi serta monitoring dan evaluasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu berharap hubungan koordinatif dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang semakin kuat, sehingga proses pembentukan peraturan daerah dapat berjalan lebih efektif dan menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#PASTICERIA
#LayananHukumMakinMudah
#KitaMulaiCaraBaru
#Zulhairi
