
Kaur — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi rancangan produk hukum daerah di Kabupaten Kaur pada Selasa, 26 Mei 2026, bertempat di Ruang Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur.Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kaur, Dasrul Imran beserta staf, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu yang terdiri dari Jisi Nasistiawan, Dwita Fransisca, dan Anita Afriani.
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi ini bertujuan untuk memperoleh informasi terkait proses pembentukan Produk Hukum Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur, mulai dari tahap perencanaan hingga keterlibatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu dalam proses pembentukan produk hukum daerah tahun 2026.
Dalam kegiatan tersebut dibahas Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2026 yang terdiri dari 6 Raperda dan 27 Raperbup. Hingga Mei 2026, Pemerintah Kabupaten Kaur telah mengajukan 2 permohonan harmonisasi Raperbup kepada Kanwil Kemenkum Bengkulu dan direncanakan akan mengajukan kembali 3 Raperda serta 1 Raperbup pada Juni 2026.
Tim juga mencatat adanya peningkatan permohonan harmonisasi dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Namun demikian, masih terdapat kendala dalam perencanaan pembentukan regulasi karena adanya usulan rancangan peraturan di luar Propemperda maupun Propemperkada.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan diharapkan dapat semakin memperkuat kerja sama antara Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu dengan Pemerintah Kabupaten Kaur dalam membangun produk hukum daerah yang lebih baik dan harmonis.


