
Rejang Lebong – Dalam rangka menyamakan persepsi terkait persyaratan administrasi pendirian badan hukum partai politik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melaksanakan kegiatan konsolidasi dan koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rejang Lebong pada Jumat (5/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Rejang Lebong tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu, Pande Made Handika Riyadi, beserta Tim Kerja Bidang Pelayanan AHU dan disambut langsung oleh Plt. Kepala Badan Kesbangpol, Yulieni dan Plt. Kabid Politik, Febri Rozi Naldi.
Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu melakukan konsolidasi dan penyamaan persepsi terkait penerbitan Surat Keberadaan Kepengurusan dan Kantor Perwakilan Partai Politik tingkat kabupaten/kota. Surat tersebut merupakan salah satu dokumen persyaratan penting dalam proses pemberian Surat Keterangan Terdaftar (SKT) oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum kepada partai politik yang akan mendaftarkan diri sebagai Badan Hukum Partai Politik Nasional.
Pada kesempatan itu, Tim Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu menyampaikan bahwa penerbitan Surat Keberadaan Kepengurusan dan Kantor Perwakilan Partai Politik oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik harus berpedoman pada Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 200.2.1/e-1152/Polpum tanggal 2 Desember 2025. Pedoman tersebut menjadi acuan dalam memastikan keseragaman format dan substansi surat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Melalui koordinasi dan konsolidasi ini, diharapkan tercipta kesamaan pemahaman antara Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu dan Badan Kesbangpol Kabupaten Rejang Lebong mengenai format serta ketentuan penerbitan Surat Keberadaan Kepengurusan dan Kantor Perwakilan Partai Politik. Kesamaan persepsi ini penting guna mendukung kelancaran proses administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi partai politik yang akan mengajukan status badan hukum.



