
Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengikuti Sosialisasi Layanan Laporan Tahunan Perseroan Terbatas Implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Badan Usaha, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum Republik Indonesia, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Pande Made Handika Riyadi, beserta Tim Kerja Bidang Pelayanan AHU. Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman jajaran Kantor Wilayah di seluruh Indonesia dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya terkait implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa salah satu substansi penting dalam peraturan tersebut adalah kewajiban penyampaian laporan tahunan bagi Perseroan Persekutuan Modal (Perseroan) yang mulai berlaku sejak 1 Juni 2026. Kewajiban ini menjadi bagian dari upaya peningkatan tata kelola perusahaan yang baik serta mendukung tertib administrasi badan hukum di Indonesia.
Selain itu, disampaikan bahwa saat ini penyampaian laporan tahunan belum dikenakan sanksi. Namun demikian, dalam proses verifikasi substantif terhadap transaksi perubahan Perseroan Terbatas, seperti perubahan Direksi dan Komisaris, peralihan saham, maupun pergantian nama pemegang saham, akan dipastikan terlebih dahulu bahwa perseroan yang bersangkutan telah menyampaikan laporan tahunan.
Pada tahap awal implementasi, penyampaian laporan tahunan juga belum dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga ditetapkannya Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum. Sementara itu, sanksi administratif bagi perseroan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan direncanakan mulai diberlakukan pada November 2026.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dapat memahami secara komprehensif mekanisme dan ketentuan terkait layanan laporan tahunan perseroan terbatas, sehingga mampu memberikan informasi dan pelayanan yang optimal kepada masyarakat sebagai pengguna layanan Administrasi Hukum Umum. Dengan keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu menunjukkan komitmennya dalam mendukung implementasi kebijakan terbaru di bidang Administrasi Hukum Umum serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.



