
Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Wali Kota Bengkulu, yakni tentang Pedoman Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu serta Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, Kamis (04/06/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Media Centre Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu ini dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Nomor 100.3.2/60/B.II/2026 tanggal 28 April 2026 perihal Permohonan Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Bengkulu tentang Pedoman Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dan Surat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Nomor 100.3.2/61/B.II/2026 tanggal 28 April 2026 perihal Permohonan Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Bengkulu tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Rapat dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban, Plt. Inspektur Kota Bengkulu Yudi Susanda, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bengkulu Nyayu Ardila, serta jajaran auditor, perancang peraturan perundang-undangan, pranata kelola, dan analis hukum dari Pemerintah Kota Bengkulu dan Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, yang menegaskan pentingnya proses harmonisasi guna memastikan rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Inspektur Kota Bengkulu, Yudi Susanda, menyampaikan latar belakang penyusunan kedua rancangan peraturan wali kota tersebut. Menurutnya, regulasi ini disusun sebagai salah satu instrumen pendukung dalam pemenuhan indikator penilaian Indeks Persepsi Antikorupsi kelembagaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekaligus sebagai upaya memperkuat sistem pengawasan internal dan tata kelola pemerintahan yang bersih di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Selanjutnya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Bengkulu, Iip Septian, menyampaikan hasil analisis konsepsi terhadap kedua rancangan peraturan wali kota. Dari aspek administratif, dokumen yang diajukan dinilai telah memenuhi persyaratan yang diperlukan. Namun demikian, masih terdapat beberapa catatan terkait teknik penyusunan peraturan, penyempurnaan materi muatan, serta penguatan dasar hukum yang menjadi landasan pembentukan regulasi tersebut.
Analisis konsepsi dari Tim Kerja Harmonisasi disampaikan oleh Aulia Sulistira yang memberikan sejumlah masukan, antara lain usulan penambahan frasa “Pemerintah Daerah” pada judul, penyempurnaan konsideran menimbang dan mengingat, penambahan dasar hukum berupa Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara serta Undang-Undang Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pembentukan Kota Bengkulu di Provinsi Bengkulu. Selain itu, tim juga memberikan saran perbaikan terhadap ketentuan umum dan sejumlah pasal guna meningkatkan kejelasan norma, konsistensi pengaturan, dan kesesuaian dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Masukan serupa juga diberikan terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Bengkulu tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, baik pada aspek judul, konsideran, dasar hukum, maupun rumusan pasal-pasal yang diatur.
Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan diskusi antara tim harmonisasi Kanwil Kemenkum Bengkulu dan perangkat daerah terkait. Dalam forum tersebut, seluruh peserta menyepakati berbagai saran dan perbaikan yang disampaikan oleh Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum Bengkulu, khususnya terkait penyempurnaan teknik penulisan dan materi muatan dalam kedua rancangan peraturan wali kota tersebut.
Rapat harmonisasi berlangsung dengan lancar tanpa kendala yang berarti. Dari hasil pembahasan disimpulkan bahwa substansi kedua rancangan peraturan wali kota tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang setingkat, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.
Selain itu, kedua rancangan peraturan wali kota telah memperoleh persetujuan bersama yang ditandai dengan pembubuhan paraf pada naskah rancangan peraturan serta penandatanganan berita acara antara Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu dan Pemerintah Kota Bengkulu. Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu akan segera menerbitkan surat selesai harmonisasi sebagai dasar untuk proses pembentukan peraturan selanjutnya.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu terus berkomitmen mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan implementatif guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berintegritas di Kota Bengkulu.



