
Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menggelar kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota Bengkulu tentang Pedoman Audit Investigatif, Kamis (4/6/2026), bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban, Plt. Inspektur Inspektorat Daerah Kota Bengkulu Yudi Suranda, jajaran Inspektorat Daerah Kota Bengkulu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bengkulu, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Inspektur Inspektorat Daerah Kota Bengkulu, Yudi Suranda, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu dalam proses penyusunan regulasi dimaksud. Ia menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Audit Investigatif sangat dibutuhkan sebagai pedoman bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Inspektorat Daerah Kota Bengkulu dalam melaksanakan audit investigatif secara efektif dan terukur.
Selanjutnya, Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu menyampaikan hasil analisis terhadap rancangan peraturan, baik dari aspek teknik penyusunan maupun substansi materi muatan. Beberapa catatan yang disampaikan antara lain perlunya konsistensi penggunaan istilah dan penulisan dalam beberapa ketentuan, penyempurnaan norma yang terlalu teknis agar ditempatkan dalam pedoman pelaksanaan tersendiri, penyesuaian redaksional sesuai ketentuan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, serta penyeragaman penggunaan istilah agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan dan diskusi bersama terhadap setiap ketentuan dalam rancangan peraturan. Seluruh peserta rapat sepakat menerima masukan dari Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu terkait penyempurnaan teknik penulisan maupun perbaikan materi muatan berupa perubahan rumusan pasal.
Kegiatan harmonisasi berlangsung dengan lancar dan menghasilkan beberapa kesimpulan penting. Rancangan Peraturan Wali Kota Bengkulu tentang Pedoman Audit Investigatif dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang setingkat sehingga dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Selain itu, rancangan tersebut telah disepakati oleh seluruh peserta rapat yang ditandai dengan pembubuhan paraf persetujuan pada draf rancangan peraturan serta penandatanganan Berita Acara antara Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu dan Pemerintah Kota Bengkulu.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu akan segera menerbitkan surat selesai harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Bengkulu tentang Pedoman Audit Investigatif sebagai bagian dari proses pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.



