
Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Tim Analis Hukum menggelar Rapat Analisis dan Evaluasi (ANEV) Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2026 pada Kamis (4/6/2026) di Ruang Rapat Fatmawati. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dengan menghadirkan perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan secara langsung, serta perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko, Rejang Lebong, Lebong, dan Seluma yang mengikuti rapat melalui Zoom Meeting.
Rapat dibuka oleh Koordinator Analis Hukum yang menekankan pentingnya pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah sebagai instrumen untuk menilai efektivitas, kebermanfaatan, serta kesesuaian regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kebijakan nasional, dan kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pembinaan hukum daerah guna mewujudkan regulasi yang harmonis, implementatif, dan responsif terhadap dinamika hukum yang terus berkembang.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Analis Hukum memberikan pemaparan mengenai tujuan, mekanisme, dan tahapan pelaksanaan ANEV Tahun Anggaran 2026. Materi yang disampaikan mencakup proses inventarisasi data dan informasi, identifikasi permasalahan regulasi, pengumpulan data dukung, analisis kesesuaian norma, hingga penyusunan rekomendasi hasil evaluasi yang nantinya menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam melakukan penyempurnaan regulasi.
Selain itu, Tim Analis Hukum juga menyampaikan penetapan Person In Charge (PIC) pada masing-masing Peraturan Daerah yang menjadi objek ANEV Tahun Anggaran 2026. Penetapan PIC dilakukan untuk memperkuat koordinasi, memperlancar komunikasi dengan pemerintah daerah, serta mendukung percepatan pengumpulan data dan penyusunan laporan hasil analisis secara optimal.
Rapat turut membahas berbagai pertimbangan awal terhadap Peraturan Daerah yang menjadi objek evaluasi. Beberapa regulasi dipilih untuk dianalisis karena adanya perkembangan kebijakan nasional dan perubahan peraturan perundang-undangan yang berpotensi memengaruhi substansi pengaturannya. Selain itu, evaluasi juga diperlukan untuk meninjau efektivitas pelaksanaan norma dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Perwakilan pemerintah daerah yang hadir memberikan tanggapan dan informasi awal mengenai implementasi Peraturan Daerah yang menjadi objek evaluasi. Berbagai masukan terkait kondisi pelaksanaan regulasi, tantangan yang dihadapi, serta kesiapan perangkat daerah dalam menyediakan data dan dokumen pendukung menjadi bagian penting dalam proses diskusi.
Secara keseluruhan, Rapat Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2026 berlangsung dengan baik, tertib, dan lancar. Kegiatan ini menjadi langkah awal yang penting dalam mendukung pelaksanaan ANEV secara efektif, terstruktur, dan tepat waktu guna mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas dan selaras dengan perkembangan hukum nasional.



