
Rejang Lebong – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melaksanakan kegiatan Pemadanan Data Fidusia pada Notaris di Kabupaten Rejang Lebong, Jumat (5/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Notaris Asforia Sari ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas data serta pengawasan terhadap pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia di wilayah Provinsi Bengkulu.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Titik Setiawati, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Pande Made Handika, serta Tim Kerja Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu.
Pelaksanaan pemadanan data fidusia ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia terkait Pelaksanaan Rekapitulasi dan Pemadanan Data Fidusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum Tahun 2026. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian pengawasan dan uji petik terhadap kepatuhan notaris dalam pelaporan akta jaminan fidusia serta pendaftaran jaminan fidusia melalui sistem AHU Online.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan rekonsiliasi data dengan membandingkan jumlah laporan akta fidusia yang dimiliki notaris dengan jumlah sertifikat jaminan fidusia yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian data, meningkatkan akurasi pelaporan, serta mendukung tertib administrasi dalam penyelenggaraan layanan jaminan fidusia.
Melalui kegiatan pemadanan data ini, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu juga mengimbau seluruh notaris di Kabupaten Rejang Lebong maupun notaris lainnya di Provinsi Bengkulu agar mempersiapkan data fidusia tahun 2026 secara lengkap dan akurat untuk dilaporkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menyampaikan bahwa kegiatan pemadanan data fidusia merupakan langkah strategis untuk memastikan validitas data serta mendukung pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban pendaftaran jaminan fidusia oleh notaris. Data yang akurat dan terintegrasi menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan pelayanan administrasi hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.



