
Bengkulu, 20 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu resmi melantik Tri Ari Novandi Sinaga sebagai Notaris Pengganti, menggantikan Notaris Juliwati Siagian yang tengah menjalani cuti. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Machyudhie, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi (Uje).
Dalam sambutannya, Kakanwil Zulhairi yang diwakili Kadiv Yankum menegaskan bahwa jabatan notaris pengganti bukan sekadar posisi sementara, melainkan amanah penuh dengan tanggung jawab yang sama dengan notaris definitif. “Sumpah jabatan yang diucapkan adalah janji suci, tidak hanya kepada negara dan atasan, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa serta masyarakat yang akan dilayani,” tegasnya.
Ia menekankan empat prinsip utama yang wajib dipegang teguh oleh notaris pengganti, yakni:
- Prinsip Kehati-hatian dalam setiap akta yang dibuat, memastikan kebenaran formil dan materiil dokumen.
- Integritas dan Ketidakberpihakan, menjaga netralitas serta menolak segala bentuk intervensi dan gratifikasi.
- Kewajiban Menjaga Rahasia Jabatan yang melekat seumur hidup.
- Semangat Belajar Berkelanjutan agar selalu mengikuti perkembangan hukum, ekonomi, dan teknologi.
“Akta yang dibuat oleh notaris pengganti memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta notaris definitif. Karena itu, setiap tanda tangan dan goresan pena Anda akan menentukan nasib, hak, dan kewajiban hukum seseorang,” pesan Zulhairi dalam sambutannya.
Dengan pelantikan ini, diharapkan pelayanan hukum kepada masyarakat tetap berjalan optimal, meskipun notaris definitif sedang berhalangan. (HUMAS_PASTI_PADEK)






