
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Tim Kerja Harmonisasi III melaksanakan Rapat Pembahasan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bengkulu Utara tentang Pedoman Pemberian Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi Tidak Mampu, Selasa (10/2/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu ini dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban. Rapat dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bagian Hukum Setda, Kepala Bagian Kesra, perwakilan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Dalam sambutannya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bengkulu Utara, Bari Oktari, menyampaikan harapan agar proses harmonisasi ini dapat menyempurnakan rancangan peraturan sehingga selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendukung visi dan misi kepala daerah.
Selanjutnya, Ketua Tim Kerja Harmonisasi III, Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Hero Herlambang, menyampaikan analisis substantif terhadap rancangan peraturan bupati, khususnya terkait ketepatan sasaran penerima beasiswa dan kejelasan kategori penerima agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Analisis lebih lanjut disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Aulia Sulistira, yang menyoroti aspek teknik penyusunan dan materi muatan, antara lain perbaikan judul, konsideran menimbang dan mengingat, ketentuan umum, serta beberapa pasal yang memerlukan penyesuaian agar memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pembahasan bersama seluruh peserta hingga dicapai kesepakatan perbaikan terhadap draf Rancangan Peraturan Bupati dimaksud.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban, menegaskan bahwa harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan regulasi daerah memiliki kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Melalui proses harmonisasi ini, kami memastikan bahwa Rancangan Peraturan Bupati disusun sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan, tidak bertentangan secara vertikal maupun horizontal, serta dapat memberikan manfaat dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Tongam.
Sebagai hasil akhir, disepakati perubahan judul menjadi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bengkulu Utara tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Berprestasi bagi Peserta Didik Tidak Mampu, dan rancangan tersebut dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya.


#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
