Bengkulu — Dalam rangka penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Semester I Tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar rapat persiapan pengumpulan data realisasi capaian kinerja. Kegiatan ini diselenggarakan pada Rabu, 2 Juli 2025 bertempat di Media Center Kanwil Kemenkum Bengkulu, dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban.
Rapat ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Dalam arahannya, Tongam menekankan pentingnya akurasi dan ketepatan waktu dalam penyusunan laporan, serta meminta seluruh ketua tim kerja untuk segera mengumpulkan data realisasi capaian kinerja hingga bulan Juni 2025. Data tersebut mencakup beberapa aspek penting, seperti:
1. Realisasi kinerja berdasarkan perjanjian kinerja hingga Semester I Tahun 2025
2. Analisis penyebab keberhasilan atau kegagalan kinerja, termasuk peningkatan atau penurunan capaian dan alternatif solusi yang telah dilakukan
3. Analisis efisiensi penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan kegiatan
4. Analisis program atau kegiatan yang mendukung keberhasilan atau kegagalan pencapaian kinerja
Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat dan staf dari berbagai bidang di lingkungan Kanwil Kemenkum Bengkulu. Tujuannya adalah untuk memastikan tersusunnya laporan kinerja yang akuntabel, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui rapat ini, diharapkan penyusunan LKjIP Semester I Tahun 2025 dapat berjalan tepat waktu dan mencerminkan kinerja nyata instansi secara objektif dan terukur. (HUMAS/ed.JE)