



Bengkulu - Bertempat di Aula Fatmawati Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu, dilaksanakan rapat harmonisasi lanjutan terkait dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kepahiang, yakni tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepahiang dan Standar Harga Tahun Anggaran 2025, Senin (28/4/2025).
Rapat ini dihadiri oleh Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Tongam Renikson Silaban, Asisten Setda Kabupaten Kepahiang, perwakilan dari Bagian Hukum Kepahiang, Badan Keuangan Daerah, serta Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Bengkulu yang terdiri dari Hero Herlambang, Imiastuti, Nurbaiti, Aulia Sulistira, dan Adi Haryanto.
Dalam rapat tersebut, dibahas tindak lanjut dari harmonisasi sebelumnya yang telah dilaksanakan di Setda Kabupaten Kepahiang. Fokus pembahasan meliputi perbaikan draft Raperbup, baik dari aspek teknis penulisan maupun penyempurnaan substansi materi.
Sebagai hasil rapat, disepakati bahwa draft Raperbup memerlukan sejumlah revisi untuk meningkatkan kualitas regulasi yang akan diberlakukan. Kesepakatan ini diambil secara musyawarah antara Tim Pokja Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Bagian Hukum, dan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang dan harapannya menghasilkan peraturan yang berkualitas dan tidak cacat hukum. (HUMAS/Ed. JE).
