





Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Bengkulu Utara tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Tongam Renikson Silaban bertempat di Aula Fatmawati Kanwil Kemenkum Bengkulu, Jumat (17/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Alfian, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Utara Sutrino beserta jajaran, Kepala BKAD Kab. Bengkulu Utara Carles Jhonson, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Utara Achmad R , Kabag Hukum Pemerintah Daerah Bengkulu Utara Irsaliyah Yurda, Sekretaris Bapperida Mubarakkan, serta Tim Kerja Harmonisasi II Kanwil Kemenkum Bengkulu (Kimsirin, Beni Kerista, Iip Septian, Nopa Herdianti).
Kepala Divisi P3H Tongam Renikson Silaban menyampaikan dalam arahannya bahwa Kanwil Kemenkum Bengkulu siap mendukung Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam penyusunan regulasi yang berkualitas dan berlandaskan hukum, khususnya dalam pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. “Penyusunan Peraturan Bupati ini sangat penting, bukan hanya untuk mendukung program nasional di bidang ketenagakerjaan, tetapi juga menjadi bentuk nyata kepedulian Pemerintah Daerah terhadap perlindungan dan kesejahteraan masyarakat pekerja,” ujar Kadiv P3H.
Dalam rapat dibahas berbagai aspek substansi dan teknik penyusunan regulasi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Beberapa poin penting hasil pembahasan di antaranya adalah penyempurnaan definisi “pekerja rentan”, perbaikan redaksi terkait syarat-syarat pemberian bantuan iuran, serta penambahan norma mengenai pendanaan yang mengatur agar pemerintah desa menganggarkan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur pemerintahan desa melalui APBDes sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil analisis tim harmonisasi, Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sejajar, maupun dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka Kanwil Kemenkum Bengkulu akan menerbitkan surat selesai harmonisasi sebagai bentuk penyelesaian proses pembahasan dan kesesuaian rancangan regulasi tersebut.
Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Kanwil Kemenkum Bengkulu dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.
#KementerianHukum #KemenkumRI #KemenkumBengkulu #KanwilKemenkumBengkulu #PASTIPADEK #LayananHukumMakinMudah #SetahunBerdampak #Zulhairi
