
Bengkulu Utara – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan melaksanakan rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bengkulu Utara tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Ratu Samban. Kegiatan berlangsung pada Rabu, 27 Agustus 2025, di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Asisten III Bupati, Kepala Dinas Kominfo beserta jajaran, perwakilan Bappeda, serta Bagian Hukum Kabupaten Bengkulu Selatan. Hadir pula para penyiar Radio Ratu Samban dan tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu, Hero Herlambang (TKH 3) serta Rama Afriansyah (TKH 1).
Rancangan Peraturan Bupati ini disusun untuk memberikan kepastian hukum atas penyelenggaraan LPP Radio Ratu Samban, yang sebelumnya diamanatkan melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015. Selain mengatur struktur organisasi dan tugas fungsi, Raperbup ini juga penting sebagai dasar hukum dalam mendukung aspek penganggaran lembaga penyiaran daerah tersebut.
Dalam rapat, Tim Kerja Harmonisasi III bersama Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara membahas substansi dan teknik penyusunan peraturan, serta melakukan penyempurnaan atas sejumlah ketentuan yang dinilai perlu diperbaiki. Hasil rapat menyepakati perlunya pembahasan lanjutan sebelum ditetapkan.
Sebagai tindak lanjut, rapat finalisasi Rancangan Peraturan Bupati ini akan dijadwalkan paling lama lima hari sejak pelaksanaan rapat pengharmonisasian awal, sesuai dengan SOP pengharmonisasian yang berlaku. (HUMAS_PASTI_PADEK)



